Lonjakan harga tanah di Penajam Paser Utara kini membuat reforma agraria berada dalam situasi yang lebih rumit dari biasanya. Di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara itu, lahan yang dulu bernilai rendah kini disebut bisa melonjak ratusan hingga ribuan persen, sementara pemerintah berupaya menjaga agar warga lokal tidak tersingkir oleh arus spekulasi.
Perubahan cepat itu terjadi seiring menguatnya perhatian investor dan bergeraknya pembangunan di sekitar wilayah PPU, Kalimantan Timur. Meski area Bank Tanah di sana tidak masuk dalam delineasi resmi IKN, posisinya tetap dianggap strategis karena ikut mendorong aktivitas ekonomi dan membuka ruang pembangunan yang lebih luas.
Kepastian lahan di tengah perubahan nilai tanah
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menilai program Bank Tanah memberi harapan baru bagi warga yang selama ini belum memiliki kepastian atas lahan mereka. Ia melihat status lahan yang jelas menjadi bekal penting agar masyarakat bisa memanfaatkan tanah untuk memperkuat ekonomi keluarga.
Menurut Mudyat, nilai tanah di wilayah itu memang jauh berbeda dari sebelumnya. Ia menyebut situasi berubah cepat setelah fasilitas pendukung dan rencana pembangunan mulai bergerak di sekitar PPU, termasuk pada nilai jual objek pajak yang ikut terdorong naik.
“Dulu NJOP-nya kecil sekali. Dengan adanya Bank Tanah dan fasilitas yang akan dibangun, nilainya bisa naik ratusan bahkan ribuan persen,” kata Mudyat, Kamis (7/5).
Ancaman spekulasi mulai menguat
Di sisi lain, kenaikan harga tanah juga membawa risiko baru. Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, menilai kondisi seperti ini bisa menarik pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan dari redistribusi lahan.
Ia mengingatkan bahwa ancaman mafia tanah harus diantisipasi sejak awal. Menurut dia, reforma agraria tidak boleh berubah menjadi ruang spekulasi yang justru merugikan warga penerima lahan.
“Kita belajar dari pengalaman masa lalu. Banyak tanah redistribusi yang akhirnya dijual-belikan di bawah tangan,” ujarnya.
Embun juga menyoroti laju kenaikan harga di lapangan yang bisa membuat masyarakat lokal kesulitan bertahan di tanahnya sendiri. Ia menyebut tanah yang dulu hanya bernilai sekitar Rp5 juta per hektare kini sudah bergerak hingga harga per meter di atas Rp200 ribu.
Skema pembatasan agar lahan tetap pada tujuan awal
Untuk mencegah tanah langsung keluar dari tujuan reforma agraria, pemerintah tidak memberikan hak milik penuh pada tahap awal kepada penerima lahan. Skema ini dipakai agar lahan tidak segera diperjualbelikan dan tetap dimanfaatkan sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Embun menjelaskan, sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021, penerima manfaat akan dievaluasi selama 10 tahun sebelum haknya dapat ditingkatkan menjadi hak milik penuh. Menurut dia, negara membutuhkan alat pengendali agar tanah yang sudah dibagikan benar-benar dipakai untuk kepentingan penerima.
Sosialisasi masih menjadi pekerjaan besar
Di lapangan, tantangan yang dihadapi Badan Bank Tanah bukan hanya soal penguasaan lahan. Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut pekerjaan paling berat justru membuat warga memahami tujuan program secara utuh.
Ia menilai banyak penolakan muncul karena masyarakat belum menangkap maksud program dengan baik. “Masyarakat menolak karena tidak paham. Yang paling berat itu membuat masyarakat paham,” kata Hakiki.
Proses redistribusi lahan di PPU juga berlangsung panjang karena melibatkan banyak pihak. Hakiki menyebut koordinasi harus dilakukan dengan pemerintah daerah hingga aparat keamanan agar pelaksanaannya tetap tertib.
“Empat bupati, lima kapolres, lima dandim, lima Kantah. Bayangkan berapa panjang prosesnya,” ujarnya.
Redistribusi disertai pendampingan
Secara nasional, Badan Bank Tanah saat ini mengelola sekitar 34.800 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah itu ditargetkan naik menjadi 40 ribu hingga 50 ribu hektare pada akhir tahun, dengan target redistribusi sekitar 11 ribu bidang atau sekitar 7 ribu hektare tahun ini.
Seluruh proses redistribusi ditanggung pemerintah dan Badan Bank Tanah sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan setelah lahan dibagikan agar tanah tetap produktif dan memberi manfaat jangka panjang.
Bentuk pendampingan itu mencakup bibit tanaman, pengembangan demplot peternakan, dan dukungan pertanian berbasis masyarakat. Dengan cara itu, lahan yang diterima tidak berhenti sebagai pembagian aset semata, tetapi tetap hidup sebagai sumber ekonomi warga.
Source: mediaindonesia.com




