Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membuat peta tugas OJK dan Bank Indonesia berubah lebih luas. Dari pengawasan aset kripto sampai dorongan pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, mandat baru itu langsung menempatkan dua otoritas besar ini dalam sorotan.
Perubahan tersebut juga menambah lapisan pengawasan dalam tata kelola keuangan nasional. Di sisi lain, kewenangan DPR untuk mengevaluasi kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan ikut diperkuat.
Bagi OJK, perluasan mandat ini berarti masuknya sejumlah area baru ke dalam ruang pengawasan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan lembaganya siap memikul kepercayaan baru dari pemerintah dan DPR.
Friderica menegaskan OJK berkomitmen menjalankan amanah itu untuk memperkuat serta menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. Ia juga menekankan bahwa tugas tambahan tersebut harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Ruang pengawasan OJK kini mencakup aset kripto, bursa mineral, komoditas strategis, serta dana publik seperti Tapera dan dana haji. Perluasan ini membuat fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat semakin penting untuk dijaga secara seimbang.
Masuknya aset kripto ke dalam radar OJK menjadi salah satu poin yang paling mencolok. Langkah itu menunjukkan bahwa aset digital dipandang makin strategis dan perlu diawasi lebih ketat dalam ekosistem keuangan.
Pengawasan atas Tapera dan dana haji juga menambah dimensi baru dalam tugas OJK. Dua instrumen itu berkaitan langsung dengan dana masyarakat, sehingga kapasitas pengawasan dan perlindungan konsumen menjadi semakin relevan.
Friderica menilai tambahan kewenangan ini membutuhkan penguatan kapasitas internal. Menurutnya, dukungan sumber daya yang memadai juga diperlukan agar pengawasan yang lebih luas tetap efektif.
Ia turut meminta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Menurut OJK, kerja sama itu penting agar mandat baru tidak mengganggu tugas utama lembaga dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Dari sisi Bank Indonesia, mandat baru memberi penekanan yang lebih kuat pada ekonomi riil. Bank sentral kini didorong untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja baru.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI aktif memberi masukan selama perumusan perubahan aturan itu. Setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan teknis agar mandat baru bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramdan menegaskan BI mendukung pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang. BI juga akan terus memperkuat bauran kebijakan agar tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan DPR.
Di tengah perubahan ini, OJK dan BI sama-sama menegaskan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan. Peran yang makin luas membuat koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain menjadi semakin penting agar mandat baru benar-benar berjalan efektif.