Penumpang pesawat ekonomi domestik segera menghadapi komponen biaya baru yang bisa ikut memengaruhi harga tiket. Kementerian Perhubungan resmi memberi ruang bagi maskapai untuk mengenakan fuel surcharge, atau biaya tambahan bahan bakar, pada penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.
Kebijakan itu membuat tarif penerbangan ekonomi berpotensi bergerak naik lagi ketika harga avtur berubah. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai upaya menjaga industri penerbangan nasional tetap berjalan, sambil tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai perhatian utama.
Dasar aturan dan waktu pemberlakuan
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut dapat mulai diberlakukan pada 13 Mei 2026.
Kemenhub menyiapkan mekanisme ini untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar penerbangan atau avtur. Penyesuaian juga dikaitkan dengan kenaikan harga avtur yang terjadi belakangan ini.
Bagaimana biaya tambahan dihitung
Besaran fuel surcharge tidak ditetapkan secara seragam, melainkan dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Dari skema yang diatur, persentase biaya tambahan tertinggi berada di kisaran 10% hingga 100% dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga avtur.
Pada 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat Rp 29.116 per liter. Dalam kondisi itu, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat mengenakan biaya tambahan maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Alasan pemerintah membuka ruang surcharge
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan fuel surcharge merupakan mekanisme yang diatur pemerintah untuk mengantisipasi perubahan harga avtur. Ia menegaskan kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan layanan transportasi udara nasional.
Lukman menyebut penyesuaian dilakukan melalui mekanisme dan formulasi yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah, kata dia, tetap memastikan penerapannya berlangsung terukur dengan memperhatikan keterjangkauan tarif, perlindungan konsumen, dan keberlangsungan operasional maskapai.
Kewajiban maskapai saat aturan berjalan
Meski ada biaya tambahan, maskapai tetap berkewajiban menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah di tiket penumpang dari tarif dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhub menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas penerapan aturan ini. Pengawasan tersebut ditujukan agar kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.





