Di Jakarta, mobil listrik masih menikmati dua keistimewaan yang membuat biaya kepemilikannya tetap lebih ringan dibanding kendaraan konvensional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif pajak tidak berubah dan kendaraan listrik tetap bebas dari ganjil genap.
Kepastian itu memberi sinyal bahwa posisi kendaraan listrik di ibu kota belum bergeser. Pemprov DKI masih menempatkannya sebagai bagian penting dari dorongan menuju energi bersih dan sistem mobilitas yang lebih berkelanjutan.
Pajak kendaraan listrik tetap dibebaskan
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai masih berlaku. Menurut dia, Pemprov DKI tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB juga tetap diberikan. Kebijakan ini membuat kendaraan listrik tetap memiliki keuntungan fiskal yang jelas di Jakarta.
Bebas ganjil genap tetap dipertahankan
Selain soal pajak, kendaraan listrik juga masih dikecualikan dari aturan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengecualian tersebut tetap dipertahankan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Syafrin menilai kebijakan itu sejalan dengan komitmen pengurangan emisi. Ia juga menekankan bahwa kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam strategi besar mobilitas perkotaan yang berkelanjutan.
Dukungan pada transisi energi bersih
Pemprov DKI memandang kebijakan ini bukan hanya soal insentif, tetapi juga arah pembangunan transportasi di Jakarta. Kendaraan listrik tetap diberi ruang khusus agar transisi menuju energi bersih bisa terus berjalan.
Pada saat yang sama, penguatan transportasi publik tetap harus berjalan beriringan dengan kebijakan kendaraan listrik. Dua arah kebijakan itu dinilai perlu saling mendukung agar mobilitas Jakarta bergerak ke sistem yang lebih berkelanjutan.
Dengan kerangka tersebut, kendaraan listrik masih mendapatkan posisi istimewa di Jakarta. Insentif pajak dan pembebasan ganjil genap menunjukkan bahwa Pemprov DKI belum mengubah arah kebijakannya terhadap kendaraan rendah emisi.
Source: www.cnnindonesia.com