Di tengah kebutuhan guru ASN yang masih besar, pemerintah kini memusatkan perhatian pada 237.196 guru honorer yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024. Namun, jalan penyelesaian bagi mereka tidak seragam, karena usia menjadi salah satu pembeda paling menentukan.
Dari jumlah itu, sekitar 124 ribu guru honorer masih berusia di bawah 35 tahun. Sementara itu, kelompok yang sudah melewati batas usia tersebut menghadapi ketidakpastian yang lebih rumit, terutama karena aturan pengangkatan CPNS masih membatasi usia maksimal 35 tahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut kebutuhan formasi guru ASN tahun ini mencapai 498 ribu. Kebutuhan itu sudah disampaikan kepada Menteri PANRB Rini Widyantini, dan arahan awal yang diterima adalah melakukan redistribusi guru terlebih dahulu.
Setelah redistribusi berjalan, kekurangan baru akan dipenuhi melalui rekrutmen CASN. Skema ini membuat para guru honorer yang sudah masuk data tetap memiliki peluang mengikuti seleksi, baik lewat CPNS maupun PPPK.
Nunuk menegaskan bahwa Kemendikdasmen mengikuti mekanisme yang disusun KemenPANRB. Ia juga menyebut tahun depan akan ada guru ASN sesuai mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga penanganan guru honorer tetap berada dalam kerangka hukum yang sama.
Batas usia menjadi titik paling sensitif
Masalah yang paling pelik muncul saat kebijakan harus menjangkau guru honorer di atas 35 tahun. Nunuk menjelaskan, aturan CPNS masih membawa batasan usia yang membuat tidak semua guru honorer bisa masuk jalur yang sama.
Karena itu, pembahasan kini mengarah pada seleksi yang lebih berkeadilan bagi guru honorer. Namun, jumlah formasi yang akan dibuka masih dibahas, dan Kemendikdasmen tetap menunggu penjelasan dari Menteri PANRB.
Kelompok guru honorer yang masih di bawah 35 tahun berada dalam posisi yang relatif lebih terbuka. Meski begitu, kepastian bagi mereka tetap bergantung pada desain seleksi yang sedang disusun pemerintah.
Perlindungan sementara bagi guru honorer
Sambil menunggu mekanisme dari KemenPANRB, Kemendikdasmen mengeluarkan perlindungan melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu memberi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer dan mengalokasikan anggarannya.
Nunuk menegaskan tidak ada guru honorer yang diberhentikan. Ia menilai kebutuhan guru masih besar, sementara penyelesaian persoalan ini tetap diupayakan lewat jalur seleksi CASN.
Di saat yang sama, Kemendikdasmen juga menutup ruang rekrutmen honorer baru. Nunuk merujuk Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang perekrutan honorer, termasuk guru non-ASN.
Menurut dia, larangan itu menjadi alasan utama pemerintah memusatkan perhatian pada 237.196 guru honorer yang sudah terdata. Pemerintah daerah juga diimbau tidak menambah honorer baru karena tata kelola guru saat ini masih menjadi kewenangan daerah.
Arah penataan guru ikut bergeser
Di tengah proses itu, pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI membuka kemungkinan perubahan tata kelola guru. Nunuk menjelaskan, jika aturan tersebut berjalan, pemerintah pusat akan memegang kendali lebih besar dalam usulan kebutuhan guru, penempatan, dan distribusi.
Dalam skema itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan pembinaan guru. Namun, arah kebijakan akan lebih terpusat agar penataan kebutuhan dan sebaran guru tidak berjalan terpisah-pisah di tiap daerah.
Situasi ini membuat nasib 237.196 guru honorer tetap menjadi sorotan utama. Bagi mereka yang sudah melewati 35 tahun, kepastian masih menunggu desain seleksi yang sedang dibahas bersama KemenPANRB.





