Perdebatan soal revisi aturan Rencana Bisnis Bank kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan penyesuaian yang diarahkan agar perbankan lebih mendukung program nasional prioritas pemerintah. Di satu sisi, langkah ini diposisikan sebagai upaya memperbesar kontribusi bank terhadap agenda strategis negara, tetapi di sisi lain kritik muncul karena arah kebijakan itu dinilai bisa terlalu jauh masuk ke wilayah keputusan bisnis perbankan.
Sorotan utama tertuju pada kemungkinan bank didorong masuk lebih dalam ke pembiayaan program yang dianggap penting, termasuk UMKM, perumahan, dan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis. Dari sini muncul pertanyaan lama yang kini kembali menguat, yakni apakah bank masih berdiri sebagai lembaga intermediasi murni atau mulai diarahkan menjadi alat pendukung agenda fiskal pemerintah.
Kritik soal batas peran regulator
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menjadi salah satu pihak yang menilai rencana revisi tersebut berisiko mengaburkan fungsi dasar bank. Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menegaskan bahwa bank semestinya tetap menyalurkan dana dengan sehat sambil menjaga kualitas pembiayaan, bukan berubah menjadi instrumen yang mengikuti orientasi program pemerintah secara langsung.
Menurut Badiul, persoalannya tidak selalu muncul dalam bentuk instruksi yang tegas. Ketika regulator memberi sinyal kuat, bahkan secara implisit mendorong penyaluran ke sektor tertentu, arah keputusan bisnis bank tetap dapat bergeser mengikuti kebijakan yang sudah ditentukan.
Ia menggambarkan pola seperti itu sebagai policy steering atau intervensi tidak langsung. Dari sudut pandang perbankan, dorongan semacam ini tetap akan memengaruhi komposisi portofolio serta arah pembiayaan yang dipilih bank.
Program sosial dan tantangan pembiayaan bank
FITRA juga menyoroti bahwa tidak semua program yang memiliki manfaat sosial otomatis sesuai dengan kriteria pembiayaan perbankan. Program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai membawa manfaat luas, tetapi belum tentu bankable jika dilihat dari sisi kelayakan kredit.
Badiul menjelaskan bahwa bank tetap wajib menjaga kualitas aset dan menghitung risiko secara ketat. Bila program sosial dipaksa masuk ke skema pembiayaan bank tanpa mitigasi yang jelas, beban risiko bisa lebih besar tertanggung oleh lembaga keuangan.
Dalam pandangan FITRA, pembiayaan program publik idealnya ditempatkan melalui instrumen fiskal yang terbuka dan jelas. Jika pembiayaan dialihkan ke kredit perbankan, muncul kesan bahwa beban negara digeser ke neraca bank.
Risiko NPL dan persoalan transparansi
FITRA memperingatkan adanya kemungkinan moral hazard ketika bank diminta membiayai program yang tidak memiliki arus kas memadai. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau NPL, terutama jika proyek tidak menghasilkan pemasukan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Di sisi tata kelola, persoalan lain muncul pada transparansi anggaran. Badiul menilai akan menjadi masalah jika beban fiskal berpindah ke sektor perbankan tanpa mekanisme yang jelas dalam APBN, karena publik bisa kesulitan menelusuri pihak yang sebenarnya menanggung risiko.
Ia juga menekankan bahwa independensi keputusan kredit perlu dijaga agar kepercayaan investor jangka panjang tetap kuat. Karena itu, OJK dinilai sebaiknya hanya memberi arah umum atau guideline makro, bukan mengatur portofolio bank secara spesifik.
OJK tetap siapkan penyesuaian aturan
Di tengah kritik tersebut, OJK menegaskan bahwa penyesuaian aturan memang sedang disiapkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa regulator tengah merancang RPOJK untuk menyesuaikan ketentuan RBB agar perbankan bisa lebih berpihak pada program nasional prioritas pemerintah.
Meski begitu, OJK menyatakan penyesuaian itu tetap harus menjaga stabilitas dan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan. Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan perdebatan, karena publik masih menunggu sejauh mana dorongan itu akan memengaruhi kebebasan bank dalam menentukan portofolio usaha.
Perdebatan ini memperlihatkan tarikan antara keinginan pemerintah mempercepat pembiayaan program strategis dan kebutuhan menjaga fungsi dasar bank sebagai lembaga intermediasi. Di titik ini, perhatian tetap tertuju pada batas yang aman antara dukungan terhadap prioritas nasional dan risiko intervensi terhadap keputusan usaha perbankan.





