Pajak EV Daerah Picu Ketimpangan, Adopsi Bisa Tersendat Dan Investor Makin Hati-Hati

Kebijakan pajak kendaraan listrik di daerah mulai memunculkan tanda tanya di kalangan pelaku pasar dan calon pengguna. Aturan yang memberi ruang bagi kendaraan listrik berbasis baterai untuk dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dinilai dapat membuat biaya kepemilikan tidak lagi seragam antardaerah.

Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai situasi ini berisiko mengganggu laju adopsi kendaraan listrik yang selama ini bergerak cepat. Masalahnya bukan hanya soal besaran pajak, tetapi juga soal kepastian arah kebijakan yang diterima pasar.

Kebijakan yang tidak seragam dinilai menciptakan ketimpangan

Sorotan itu muncul setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut KBLBB dapat dikenakan PKB dan BBNKB. Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberi insentif berupa keringanan hingga pembebasan pajak sampai nol persen.

Menurut Direktur Program Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, kondisi tersebut menciptakan disharmoni kebijakan. Ia menilai ruang penerapan pajak yang berbeda antardaerah berpotensi membuat adopsi kendaraan listrik berjalan tidak merata.

Deon memberi gambaran bahwa situasi di Jakarta dan daerah lain bisa sangat berbeda. Jika Jakarta tetap bebas pajak atau nol persen, sementara Banten dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya, laju adopsi EV di wilayah tertentu dapat tertahan.

Biaya kepemilikan ikut menjadi sorotan

IESR melihat dampak kebijakan ini tidak berhenti pada regulasi. Beban pajak yang lebih tinggi dinilai akan langsung memengaruhi daya tarik kendaraan listrik di mata konsumen.

Kondisi itu terutama berpotensi terasa di luar kota besar yang belum memiliki ekosistem EV sekuat Jakarta. Bagi pengguna di wilayah seperti itu, tambahan beban pajak dapat membuat keputusan membeli kendaraan listrik menjadi lebih berat.

Perbedaan perlakuan pajak juga membuat pasar sulit membaca arah perkembangan kendaraan listrik di tiap daerah. Ketika biaya kepemilikan tidak jelas sejak awal, minat konsumen berisiko ikut turun.

SPKLU dan investor ikut terkena dampak lanjutan

IESR juga menyoroti efek berantai pada pembangunan infrastruktur pengisian, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Jika adopsi EV di daerah melambat, sebaran fasilitas pengisian ikut berpotensi makin timpang.

Deon mengatakan SPKLU di Jakarta sudah terbilang layak untuk mendukung pengguna EV. Namun, kondisi di luar Jakarta dinilai berbeda karena investor charging station umumnya melihat besarnya permintaan pasar sebelum menanam modal.

Artinya, ketika jumlah pengguna EV belum banyak, pelaku usaha dapat ragu membangun infrastruktur pengisian di daerah. Situasi ini justru dapat memperlambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di wilayah yang masih membutuhkan dukungan awal.

Keraguan juga menjalar ke industri otomotif

Bagi IESR, ketidakpastian pajak antardaerah tidak hanya memengaruhi pengguna dan penyedia infrastruktur. Regulasi yang berbeda-beda juga bisa memunculkan keraguan di kalangan industri otomotif.

Keraguan itu mencakup investasi pabrik, research and development, produksi, hingga pemasaran kendaraan listrik. Deon mempertanyakan sejauh mana investasi pabrikan akan aman jika dukungan pemerintah dapat berubah mengikuti kebijakan daerah.

Dari sudut pandang industri, keadaan seperti ini dipandang sebagai sinyal risiko. Jika berlanjut, posisi tawar Indonesia dalam menarik investasi otomotif dan energi terbarukan bisa melemah.

IESR menilai dampaknya juga dapat merembet ke peluang Indonesia menjadi pemain penting dalam pasar EV dunia. Karena itu, kepastian kebijakan dipandang penting bukan hanya untuk pasar domestik, tetapi juga untuk menjaga minat investor jangka panjang.

Insentif terbukti mendorong penjualan

Untuk memperkuat pandangannya, IESR mengacu pada data yang menunjukkan pentingnya insentif. Pembelian motor listrik pada 2024 dengan insentif disebut mampu mendorong penjualan hingga 84 persen atau lebih dari 70 ribu unit.

Tanpa insentif, penjualan motor listrik hanya mencapai sekitar 10 ribuan unit. Pola serupa juga terlihat pada mobil listrik, yang pada 2023 dapat melonjak sampai 85 persen ketika disertai insentif.

Bagi IESR, data itu menegaskan bahwa insentif dan kepastian kebijakan masih menjadi faktor krusial dalam peralihan dari kendaraan bermesin bakar ke kendaraan listrik. Karena itu, arah pajak di daerah dinilai perlu dibuat lebih jelas agar pengguna tidak terbebani dan investor tidak semakin ragu.

Exit mobile version