Dorongan membedakan pajak bensin dan listrik kini menjadi sinyal bahwa transisi energi di Indonesia ingin dijalankan dengan lebih tegas. Kebijakan fiskal tidak lagi diperlakukan sebagai pelengkap, melainkan alat untuk mengarahkan masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Bahlil Lahadalia memandang perlakuan pajak yang berbeda dapat mempercepat perubahan perilaku pasar. Dari sudut pandang itu, insentif fiskal bukan hanya urusan penerimaan negara, tetapi juga dorongan agar kendaraan listrik lebih cepat diterima luas.
Tekanan untuk mengubah arah konsumsi energi
Pandangan tersebut juga berkaitan dengan upaya menekan ketergantungan pada impor minyak mentah. Pemerintah ingin mendorong penggunaan motor dan mobil listrik agar biaya energi lebih efisien dalam jangka panjang.
Bahlil menilai kendaraan listrik memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya layak diberi ruang lebih besar. Selain lebih murah dan lebih ramah lingkungan, kendaraan ini tidak membutuhkan impor bahan bakar minyak.
Di titik ini, kebijakan pajak dipakai untuk memberi sinyal yang jelas kepada pasar. Kendaraan listrik diposisikan sebagai pilihan yang perlu didorong, sementara kendaraan berbahan bakar fosil tidak lagi dibiarkan berada dalam perlakuan yang sama.
Insentif fiskal dan beban energi negara
Arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan pemerintah menjaga beban subsidi energi dalam APBN. Jika migrasi ke kendaraan listrik berjalan lebih cepat, tekanan fiskal dari sisi energi diharapkan ikut berkurang.
Bagi negara, peralihan ini diharapkan membantu memperkuat ketahanan fiskal. Bagi konsumen, kendaraan listrik dipandang memberi efisiensi operasional yang lebih baik.
Karena itu, transisi energi tidak lagi hanya dibahas sebagai agenda jangka panjang. Ia mulai masuk ke keputusan yang menyentuh langsung struktur biaya, insentif, dan pilihan penggunaan energi sehari-hari.
Kebijakan daerah ikut bergerak
Di tingkat daerah, kebijakan pajak kendaraan listrik juga mengalami penyesuaian. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor menetapkan kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Aturan ini membuka kemungkinan adanya pajak yang tidak lagi bernilai Rp 0 bagi pemilik kendaraan berbasis baterai. Akibatnya, diskusi mengenai insentif kendaraan listrik di daerah menjadi lebih kompleks.
Meski begitu, pemerintah pusat tetap meminta daerah mendukung ekosistem kendaraan listrik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan arahan itu melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026.
Dorongan insentif tetap dipertahankan
Dalam surat edaran tersebut, Tito meminta para gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Ia menilai kondisi ekonomi global ikut memengaruhi ketersediaan dan harga energi minyak serta gas.
Karena itu, insentif fiskal dinilai perlu dijaga untuk membantu stabilitas ekonomi dalam negeri dan mendukung energi terbarukan. Pemerintah daerah juga diminta memberi insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain menjalankan kebijakan tersebut, daerah diminta melaporkan pelaksanaannya ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Batas penyampaian laporan ditetapkan hingga 31 Mei 2026, sehingga pengawasan atas kebijakan ini ikut menjadi bagian dari arah baru transisi energi.