Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Dipertahankan, Mendagri Minta Gubernur Tak Ubah Arahan Pusat

Pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih harus mendapat dukungan penuh dari daerah melalui kebijakan pajak yang ringan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para gubernur tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, sekaligus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Arahan itu disampaikan lewat surat edaran agar kebijakan insentif fiskal di daerah tidak berubah dan tetap sejalan dengan upaya mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan. Dengan begitu, pemerintah ingin memastikan perlakuan khusus untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tetap berlaku seragam di seluruh wilayah.

Instruksi untuk gubernur tetap mengarah ke pembebasan penuh

Dalam surat edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, Mendagri meminta pemerintah provinsi memilih skema pembebasan penuh, bukan sekadar pengurangan pajak. Meski aturan memberi ruang bagi daerah untuk menentukan bentuk insentif fiskal, arahan pusat menekankan bahwa pembebasan penuh perlu dipertahankan.

Kementerian Dalam Negeri menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Permintaan itu juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah memang diberi kewenangan memberi insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Alasan energi dan kondisi ekonomi ikut diperhitungkan

Kemendagri melihat kebijakan ini bukan hanya soal transportasi, tetapi juga berkaitan dengan efisiensi energi dan ketahanan energi nasional. Penggunaan kendaraan listrik dinilai bisa membantu konservasi energi, mendukung transisi ke energi bersih, dan menjaga kualitas udara.

Surat edaran tersebut juga menyinggung kondisi ekonomi global yang belum stabil. Fluktuasi ketersediaan dan harga energi, terutama minyak dan gas, disebut ikut memengaruhi perekonomian dalam negeri sehingga pemerintah daerah diminta ikut mengambil langkah antisipatif.

Dokumen itu menempatkan dukungan terhadap energi terbarukan sebagai bagian dari alasan kebijakan. Artinya, pembebasan pajak kendaraan listrik dipandang memiliki kaitan langsung dengan agenda lingkungan sekaligus stabilitas ekonomi.

Daerah diminta selaras dan melapor ke pusat

Arahan Mendagri ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar keputusan di daerah sejalan dengan kebijakan pusat. Pemerintah provinsi diminta menjaga agar insentif fiskal untuk kendaraan listrik tidak berbeda jauh antardaerah, sehingga arah percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap konsisten.

Selain mengikuti arahan pembebasan pajak, gubernur juga diminta menyampaikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Laporan itu harus dilampiri Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.

Kewajiban pelaporan ini menjadi bagian penting untuk memantau pelaksanaan kebijakan di daerah. Dengan adanya dokumen resmi, pemerintah pusat dapat mengevaluasi apakah insentif fiskal benar-benar dijalankan sesuai arahan.

Dampak bagi pengguna dan industri kendaraan listrik

Bagi masyarakat, pembebasan PKB dan BBNKB berpotensi mengurangi beban biaya kepemilikan kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini juga memberi sinyal bahwa pemerintah masih menjaga dukungan fiskal agar minat terhadap kendaraan listrik tidak melemah.

Bagi industri, arah kebijakan ini memberi kepastian bahwa pemerintah tetap konsisten mendorong ekosistem kendaraan listrik melalui pajak daerah. Dukungan seperti ini penting untuk menjaga percepatan adopsi kendaraan berbasis baterai tetap berjalan.

Dengan instruksi terbaru tersebut, kendaraan listrik kembali ditempatkan sebagai bagian dari strategi energi dan transportasi nasional. Gubernur diminta menyesuaikan kebijakan daerah agar pembebasan pajak kendaraan listrik tetap nol dan dorongan menuju transportasi rendah emisi terus berlanjut.

Source: kabaroto.com
Exit mobile version