Sinyal kembalinya insentif kendaraan listrik mulai terlihat dari arah kebijakan pemerintah yang cenderung memakai pola lama. Untuk motor listrik dan mobil listrik, skema penyaluran bantuan disebut akan mengacu pada jalur yang sudah akrab di industri, bukan membangun mekanisme baru dari nol.
Arah itu membuat pasar kembali menunggu bentuk akhir diskon yang akan dipakai. Kepastian yang paling dinanti bukan hanya soal besar bantuan, tetapi juga cara penyalurannya ke konsumen dan pembagian perlakuan antara jenis kendaraan listrik yang berbeda.
Motor listrik berpeluang kembali lewat jalur lama
Untuk roda dua, pemerintah pernah menyalurkan subsidi melalui SISAPIRa, singkatan dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua. Jalur ini dipakai agar bantuan pembelian motor listrik bisa mengalir lewat dealer dan manufaktur di dalam negeri.
Pola seperti itu dianggap praktis karena tidak menuntut sistem distribusi baru. Bila pendekatan yang sama dipakai lagi, pelaku industri maupun konsumen akan berhadapan dengan alur yang sudah pernah digunakan sebelumnya.
Mobil listrik masih menunggu bentuk potongan final
Di segmen roda empat, skema yang pernah berlaku juga berjalan lewat dealer resmi. Konsumen membeli mobil listrik di dealer, lalu harga yang dibayar langsung dipotong insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Detail untuk mobil listrik belum dijelaskan sepenuhnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita baru memberi isyarat bahwa model penyalurannya akan mengikuti pola yang sudah dikenal, sementara rincian akhirnya masih menunggu pengumuman lanjutan.
Kuota awal sudah disiapkan untuk dua segmen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan kuota awal 100 ribu unit untuk motor listrik dan 100 ribu unit untuk mobil listrik. Pernyataan itu menunjukkan bahwa intervensi pemerintah akan menyentuh dua segmen sekaligus sejak tahap awal.
Untuk motor listrik, besaran subsidi disebut Rp 5 juta per unit. Sementara itu, nilai bantuan untuk mobil listrik belum diuraikan dan akan diumumkan oleh Menteri Perindustrian bersama Menteri Koordinator Perekonomian.
Skema PPN masih dalam pemindaian
Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah masih memindai skema yang paling efektif untuk diterapkan. Salah satu opsi yang dilihat adalah PPN ditanggung pemerintah dengan tingkat dukungan yang berbeda.
Ia menyebut ada kemungkinan PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, dan ada pula skema 40 persen. Namun, model finalnya belum dikunci karena proses penilaian masih berjalan.
Baterai menjadi pembeda penting
Selain soal jalur penyaluran, pemerintah juga memberi sinyal bahwa perlakuan subsidi akan dibedakan berdasarkan jenis baterai. Purbaya menegaskan fokus utama program ini adalah EV penuh, bukan hybrid.
Kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel dan non-nikel disebut akan mendapat skema yang berbeda. Arah ini terkait dengan strategi hilirisasi industri nasional agar sumber daya mineral Indonesia, terutama nikel, memberi nilai tambah lebih besar di dalam negeri.
Purbaya menjelaskan bahwa dukungan yang lebih besar untuk kendaraan listrik berbasis nikel dimaksudkan agar baterai buatan dalam ekosistem berbasis nikel lebih banyak terserap pasar. Dengan begitu, kebijakan insentif tidak hanya mendorong penjualan kendaraan, tetapi juga menguatkan industri pendukungnya.
Pasar menanti pengumuman resmi
Pemerintah memastikan insentif kendaraan listrik akan berlaku tahun ini, dengan target mulai berjalan pada awal Juni 2026. Meski begitu, detail teknis masih menunggu pengumuman resmi dari Menteri Perindustrian dan Menteri Koordinator Perekonomian.
Situasi ini membuat konsumen dan industri sama-sama menunggu kepastian. Pelaku motor listrik berharap saluran seperti SISAPIRa kembali dipakai, sedangkan pasar mobil listrik menanti apakah potongan langsung di dealer akan tetap menjadi pilihan utama.
Source: oto.detik.com