Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Bunga Tunggakan Lenyap Otomatis

Warga Jakarta yang masih punya tunggakan pajak kendaraan mendapat kabar baik karena bunga keterlambatan akan dihapus secara otomatis selama masa program berlangsung. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk menikmati pembebasan sanksi administratif.

Pemutihan tersebut mulai berjalan pada 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Selama pembayaran dilakukan dalam rentang itu, sistem pajak daerah akan langsung menyesuaikan penghapusan denda tanpa proses tambahan dari wajib pajak.

Program ini diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Dasarnya adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Yang dihapus dalam program ini bukan pokok pajaknya, melainkan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Karena itu, pemilik kendaraan tetap harus melunasi kewajiban utamanya meski beban dendanya dikurangi.

Kebijakan ini digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499. Bagi warga yang selama ini menunda pembayaran, fasilitas tersebut memberi ruang untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan sanksi administratif.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan STNK tahunan, sejumlah dokumen tetap harus disiapkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan.

Jika pengurusan dilakukan melalui perwakilan, surat kuasa juga perlu disertakan. Kelengkapan berkas ini tetap menjadi bagian dari proses administrasi kendaraan meski ada penghapusan denda.

Untuk STNK lima tahunan, persyaratannya lebih panjang karena ada pergantian pelat nomor dan lembar STNK. Kendaraan juga wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik agar data kendaraan dapat dipastikan sesuai sebelum dokumen baru diterbitkan.

Pada layanan lima tahunan, dokumen yang perlu disiapkan tetap mencakup STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya. Surat kuasa juga dibutuhkan jika pengurusan tidak dilakukan sendiri.

Fasilitas pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang masih menunggak PKB atau BBNKB. Selama pembayaran dilakukan pada periode yang ditetapkan, sistem akan otomatis membebaskan bunga keterlambatan yang masuk dalam skema sanksi administratif.

Source: oto.detik.com

Baca Juga

Back to top button