BPOM menegaskan bahwa pengadaan obat di ritel modern tidak lagi bisa berjalan tanpa kendali pengawasan kefarmasian. Penegasan ini muncul untuk meluruskan anggapan bahwa minimarket, supermarket, atau hypermarket dapat menjual obat secara bebas hanya karena status usahanya.
Inti dari aturan baru itu justru ada pada cara obat dikelola, bukan pada pembatasan semata. Setiap tahap, mulai dari pengadaan sampai penyaluran, harus berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang berwenang agar distribusi obat tetap aman dan tertib.
Pengawasan menjadi titik utama
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI, dr Wiliam Adi Teja, menjelaskan bahwa fokus regulasi ada pada pengelolaan obat yang benar. Menurut dia, proses itu tidak boleh lepas dari kendali tenaga kefarmasian yang punya kewenangan.
Penegasan tersebut juga penting karena keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern sebenarnya bukan hal baru. Praktik itu sudah berlangsung lama sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses obat.
Tidak semua ritel punya hak yang sama
BPOM menekankan bahwa status sebagai hypermarket, supermarket, atau minimarket tidak otomatis memberi izin untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Hak itu hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pengawasan tenaga kefarmasian sesuai aturan.
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker di distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri harus mendapatkan pendampingan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memenuhi persyaratan.
Dasar penindakan kini lebih kuat
Aturan baru ini juga memperkuat posisi BPOM dalam pengawasan. Sebelum regulasi tersebut terbit, BPOM disebut memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan pengelolaan obat.
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memberi dasar hukum yang lebih kuat untuk pembinaan dan penegakan aturan administratif. Dengan dasar itu, BPOM dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif tanpa selalu menempuh jalur pidana pada setiap pelanggaran.
Rantai pengadaan harus tetap terkendali
Wiliam menegaskan bahwa pengadaan obat tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dan dokumentasi sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab. Mekanisme ini menjadi syarat agar rantai distribusi obat tetap berada dalam pengawasan yang jelas.
BPOM juga menyebut perusahaan farmasi maupun distributor resmi tidak akan melayani pengadaan obat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Langkah ini dipasang untuk menjaga keamanan dan integritas rantai distribusi obat sampai ke masyarakat.
Penjelasan untuk meredam salah paham
Keterangan resmi itu disampaikan dalam forum group discussion di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam forum itu, BPOM juga meluruskan informasi yang beredar soal penjualan obat di ritel modern agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, BPOM ingin memastikan obat yang beredar di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain tetap berada di jalur yang aman, tertib, dan sesuai standar pengelolaan yang ditetapkan. Akses obat tetap dibuka, tetapi seluruh prosesnya harus berada dalam sistem pengawasan yang jelas.
Source: www.beritasatu.com