Pencairan PKH untuk tahap kedua mulai dipersiapkan pemerintah dan menjadi perhatian banyak keluarga penerima manfaat yang menunggu dana bantuan masuk ke rekening. Pada periode ini, penyaluran diproyeksikan berlangsung dalam rentang April hingga Juni, dengan awal pencairan diperkirakan mengarah ke pekan ketiga April.
Namun, dana tidak langsung turun serentak di semua daerah. Perbedaan jadwal muncul karena proses penyaluran masih menunggu pemutakhiran data, validasi penerima, dan kesiapan sistem agar bantuan benar-benar masuk ke keluarga yang berhak.
Mengapa pencairan berjalan bertahap
Pola penyaluran PKH memang tidak dirancang turun serentak secara nasional. Setiap daerah memiliki tahapan verifikasi dan kesiapan operasional yang bisa berbeda, sehingga waktu masuknya dana juga tidak selalu sama.
Selain itu, proses teknis di lapangan ikut memengaruhi jadwal. Jika suatu wilayah masih menyelesaikan validasi atau sistem penyalurannya belum siap, pencairan bisa tertahan meskipun periode bantuan sudah masuk masa distribusi.
Data penerima harus lebih dulu dinyatakan siap
Kementerian Sosial masih menjalankan pengolahan dan pemutakhiran data sebelum penyaluran dimulai. Langkah ini penting karena PKH hanya diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial dan dinilai layak menerima bantuan.
Validasi menjadi penentu utama kapan dana bisa ditransfer. Selama data penerima belum dinyatakan siap dalam sistem, bantuan belum bisa dicairkan meski jadwal tahapannya sudah berjalan.
Pembagian penyaluran PKH dalam setahun
PKH disalurkan dalam empat tahap agar bantuan tersebar merata sepanjang tahun. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, lalu tahap kedua pada April hingga Juni.
Setelah itu, tahap ketiga dijadwalkan pada Juli hingga September. Tahap keempat kemudian masuk pada Oktober hingga Desember.
Kelompok yang termasuk penerima PKH
Program ini menyasar keluarga kurang mampu yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Dalam ketentuan yang disebutkan, ada beberapa kelompok yang masuk kategori prioritas penerima.
Kelompok tersebut meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini berumur 0 sampai 6 tahun, pelajar SD, SMP, dan SMA. Selain itu, lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat juga termasuk komponen penerima manfaat.
Cara mengecek status bantuan
Status penerima dapat dicek secara mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan dilakukan dengan mengisi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, hingga desa atau kelurahan.
Setelah itu, nama lengkap sesuai identitas resmi dimasukkan bersama kode verifikasi yang muncul di layar. Jika semua data sudah benar, tombol “Cari Data” bisa digunakan untuk melihat status bantuan sosial.
Pengecekan juga tersedia lewat aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar. Pengguna perlu registrasi akun terlebih dahulu sebelum memakai menu pengecekan bantuan di aplikasi tersebut.
Jalur pencairan yang digunakan penerima
Bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki rekening bank penyalur, saldo dapat dipantau lewat ATM atau mobile banking. Bank yang tercantum dalam penyaluran meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Sementara itu, penerima yang tidak menggunakan rekening bank biasanya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran lewat pos juga dapat dilakukan di titik komunitas yang telah ditentukan di masing-masing daerah agar proses pengambilan dana tetap tertib.