Purbaya Pastikan Bea Cukai Tetap Mengawasi Ekspor SDA, Skema Satu Pintu Hanya Peran Trading

Isu perubahan peran Bea Cukai dalam skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam langsung ditepis Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan, meski ada jalur ekspor lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pengawasan negara tidak ikut hilang karena pemeriksaan ekspor-impor tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Purbaya menyebut DSI hanya berfungsi sebagai pihak trading. Karena itu, kebijakan ekspor melalui satu pintu tidak otomatis menghapus fungsi kelembagaan Bea Cukai yang selama ini melekat dalam pengawasan arus barang.

Sorotan publik muncul karena skema tersebut dikaitkan dengan komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Namun, menurut Purbaya, jalur perdagangan baru itu tidak mengubah peran dasar Bea Cukai dalam memeriksa aktivitas ekspor dan impor.

Ia juga menekankan bahwa belum ada arahan dari Presiden Prabowo untuk menghapus fungsi Bea Cukai. Justru, arah kebijakan pemerintah disebutnya mengarah pada penguatan lembaga itu agar pengawasan berjalan lebih baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5). Dalam kesempatan itu, ia juga mengutip sikap Presiden yang menurutnya ingin pimpinan yang tidak bekerja dengan baik diganti.

Saat ditanya soal kemungkinan pencopotan petinggi Bea Cukai, Purbaya belum memberikan jawaban rinci. Ia mengatakan keputusan itu masih menunggu keputusan politik di tingkat atas.

Di sisi lain, tafsir soal masa depan Bea Cukai sempat menguat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung kemungkinan perubahan peran lembaga tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Luhut sempat menyebut bahwa jika peran Bea Cukai dianggap tidak perlu, maka lembaga itu tak mesti digunakan. Ia juga membuka kemungkinan bahwa tugas Bea Cukai tetap ada, tetapi dijalankan dengan bantuan AI.

Pernyataan itu sempat memunculkan persepsi bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, penjelasan resmi dari pihak DEN kemudian meluruskan tafsir tersebut.

Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional RI, Jodi Mahardi, menegaskan Luhut tidak pernah menyampaikan rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut dia, fokus pembaruan justru berada pada penguatan institusi melalui sinergi sistem.

Dalam konteks itu, Jodi menyoroti penguatan Simbara atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga. Sistem tersebut sudah berjalan sebagai contoh integrasi tata kelola berbasis data di sektor sumber daya alam.

Simbara menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga dalam rantai tata niaga mineral dan batu bara. Data yang terhubung mencakup produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga ekspor.

Melalui integrasi itu, pemerintah dapat memantau alur perdagangan dengan lebih teratur dan transparan. Jodi mengatakan pendekatan tersebut ditujukan untuk meminimalkan ruang penyimpangan sekaligus kebocoran penerimaan negara.

Karena itu, penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam ditempatkan lewat integrasi data yang lebih menyeluruh dan real-time. Dalam kerangka tersebut, Bea Cukai tetap menjadi bagian penting dari sistem pengawasan, bukan digantikan.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button