Sorotan atas kasus penyegelan gerai Tiffany & Co kembali menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di hadapan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Purbaya menilai penyegelan sebelum audit selesai menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab.
Pernyataan itu muncul di tengah proses pemeriksaan yang masih berjalan untuk tiga gerai Tiffany & Co di bawah pengawasan Kantor Wilayah Jakarta. Gerai-gerai tersebut telah disegel sejak Februari 2026 karena dugaan pelanggaran ketentuan impor yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 97,49 miliar hingga Rp 98 miliar.
Audit belum selesai
Djaka menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menjalankan penelitian dan audit bersama melalui Direktur Audit. Ia menegaskan hasil pemeriksaan belum diterima, sehingga dugaan pelanggaran belum dapat dipastikan sepenuhnya.
“Sampai saat ini kami belum menerima hasilnya,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Ia juga menyebut dokumen impor milik Tiffany & Co masih diteliti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dengan kondisi itu, proses klarifikasi belum dianggap tuntas. Keputusan lanjutan terhadap gerai yang sudah disegel masih bergantung pada hasil audit yang sedang berjalan.
Purbaya mempertanyakan langkah awal
Penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama Purbaya. Ia menyoroti mengapa penyegelan dilakukan lebih dulu sebelum ada kepastian dari hasil audit.
“Pak Djaka, kalau masih belum pasti kenapa sudah disegel?” tanya Purbaya dalam forum yang sama. Pertanyaan itu membuat suasana sempat hening karena Djaka belum langsung memberi jawaban yang menutup pokok persoalan.
Purbaya kemudian meminta agar kasus itu didalami lebih lanjut. “Nanti investigasi ya pak. Nanti kita dalami lagi, saya investigasi,” ujarnya sambil menekankan perlunya penjelasan yang lebih rinci atas dasar tindakan DJBC.
Dugaan kerugian negara jadi perhatian
Inti dari perkara ini tetap berada pada dugaan impor ilegal yang disebut memunculkan kerugian negara dalam jumlah besar. Perkiraan kerugian sekitar Rp 97,49 miliar hingga Rp 98 miliar membuat kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan Kementerian Keuangan.
Hingga kini, status tiga gerai Tiffany & Co tersebut masih menunggu hasil audit internal DJBC. Otoritas bea cukai belum mengumumkan keputusan akhir, sementara pemeriksaan dokumen impor dan investigasi lanjutan masih terus berlangsung.
Source: www.beritasatu.com




