Putar Balik Di Tol Semarang-Solo Berujung Tilang Dan Denda Dua Kali Tarif Terjauh

Putar balik di jalan tol selalu menjadi manuver yang berisiko, tetapi kasus truk trailer di Tol Semarang-Solo kali ini langsung berujung pada penindakan polisi. Pengemudi kendaraan pengangkut peti kemas itu tidak hanya menghadapi tilang, tetapi juga ancaman denda ganda sesuai ketentuan jalan tol.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video yang beredar, truk berkepala hijau dengan peti kemas biru tampak berbalik arah di tengah jalan tol setelah menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post.

Aksi itu membuat sejumlah mobil pribadi ikut berhenti di lokasi. Situasi tersebut menunjukkan betapa besar gangguan yang bisa muncul ketika kendaraan besar melakukan manuver yang tidak semestinya di jalur yang dirancang satu arah.

Kasat Lantas Polres Semarang Iptu Raymond Daniel Titaheluw mengatakan pengemudi sudah ditindak oleh polisi. Penindakan dilakukan oleh PJR Jateng dan proses tilang telah berjalan, meski alasan sopir melakukan aksi itu belum dijelaskan.

Dari sisi aturan, putar balik di jalan tol bukan sekadar pelanggaran tertib berkendara. Jalan tol dirancang untuk arus cepat dan satu arah, sehingga manuver berlawanan arah dapat membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

PT Trans Marga Jateng juga menyoroti aspek keselamatan dalam kejadian ini. Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Prajudi menyebut perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional. Langkah itu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo setelah kejadian yang menyita perhatian publik itu.

Ancaman sanksi bagi pelanggaran seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam kondisi tertentu.

Ketentuan itu berlaku jika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol. Aturan yang sama juga digunakan bila bukti tanda masuk rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan, dan unsur ini menjadi relevan ketika kendaraan justru memutar balik di tengah ruas tol.

Selain denda tol, pengemudi juga berpotensi terkena tilang karena melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal itu dalam Pasal 287 ayat (1), dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Perhatian publik terhadap kasus ini muncul karena pelanggaran dilakukan secara terang-terangan di jalan tol dan melibatkan truk trailer pengangkut peti kemas. Aksi itu sekaligus memperlihatkan bahwa pembatas jalan yang seharusnya menjaga arus kendaraan tetap tertib justru diterabas untuk memutar arah, sesuatu yang jelas menambah risiko bagi pengguna jalan lain.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version