Reklamasi tambang tidak berhenti pada penutupan lubang galian. Yang lebih menentukan justru apakah lahan itu kembali punya fungsi ekologis, sehingga area bekas operasi tidak terus menjadi sumber kerusakan lingkungan.
Pesan itu mengemuka dalam seminar nasional Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Health, Safety, and Environment yang digelar dua hari di Auditorium Lantai 5, Sekolah Pascasarjana UGM. Forum bertema “Bridging Science, Policy, and Industry: Integrated Disaster Preparedness and Climate Resilience for Industrial Sectors” itu menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026.
Di forum tersebut, Dr. Ir. Irdika Mansur, M.For. Sc., dosen senior Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta Pusat Studi Reklamasi Tambang LRI LPI IPB, menekankan bahwa pemulihan bekas tambang sudah memiliki dasar kebijakan yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 Tahun 2009 yang mewajibkan perusahaan tambang menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal atau tanaman serbaguna berdaur panjang.
Ketentuan itu penting karena lahan bekas tambang kerap kehilangan struktur tanah, vegetasi, dan daya dukung bagi satwa. Jika pemulihan tidak dilakukan dengan tepat, kawasan bekas tambang dapat berubah menjadi sumber masalah lingkungan yang berkepanjangan.
Pohon lokal menjadi penentu
Irdika menyebut jenis-jenis pohon lokal berumur panjang sebagai salah satu kunci utama reklamasi. Beberapa yang telah berhasil ditanam di area reklamasi antara lain Ulin, Eboni, Meranti, Merbau, dan Kapur.
Jenis tersebut dipilih karena memiliki nilai konservasi tinggi dan mendukung pemulihan ekosistem dalam jangka panjang. Sebagian bahkan tumbuh sangat lambat, seperti Ulin yang diperkirakan baru dapat dipanen setelah sekitar 100 tahun dan Eboni yang memerlukan waktu sekitar 50 tahun.
Selain kayu bernilai konservasi, reklamasi juga dapat memanfaatkan jenis penghasil hasil hutan bukan kayu. Damar, Gaharu, Kenanga, dan Kayu Putih disebut sebagai contoh tanaman yang bisa masuk dalam skema pemulihan lahan.
Tanda pulih tidak selalu terlihat di awal
Pemulihan bekas tambang tidak langsung tampak rapi dalam waktu singkat. Pada tahap awal, kawasan biasanya masih didominasi tanaman pionir seperti sengon sebelum kemudian diperkaya dengan jenis lokal seperti Kapur dan Ulin.
Menurut Irdika, kehadiran satwa liar biasanya baru mulai terlihat ketika umur tanaman reklamasi mencapai 10 tahun ke atas. Pada fase itu, semak belukar mulai terbentuk dan habitat di sekitarnya masih terhubung dengan hutan yang baik.
Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa struktur ekologi mulai pulih. Artinya, lahan tidak lagi sepenuhnya terisolasi dan perlahan kembali memiliki fungsi sebagai ruang hidup bagi organisme di sekitarnya.
Reklamasi juga menyimpan peluang ekonomi
Seminar itu juga menempatkan reklamasi sebagai ruang untuk pemanfaatan lahan yang lebih produktif. Sejumlah opsi disebut, mulai dari pengembangan kawasan perumahan, pariwisata, hingga pemanfaatan kolam bekas tambang atau void untuk perikanan.
Opsi lain yang ikut dibahas adalah energi terbarukan, serta integrasi pertanian dan peternakan melalui sistem silvopastura dan agroforestry kakao. Dengan pendekatan itu, lahan bekas tambang tidak hanya dipulihkan, tetapi juga dapat memberi nilai ekonomi yang tetap sejalan dengan keberlanjutan.
Dari forum tersebut, garis besarnya cukup tegas: reklamasi tambang menuntut kepatuhan pada aturan, pemilihan spesies yang tepat, dan pemahaman ekologis yang kuat. Tanpa itu, lahan yang rusak sulit kembali berfungsi sebagaimana mestinya bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Source: www.suara.com




