Pemerintah memasukkan Badan Gizi Nasional atau BGN dan BPOM ke dalam daftar lembaga yang berpeluang diisi anggota Polri aktif dalam revisi UU Polri. Langkah itu muncul melalui usulan Pasal 28A yang memberi ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, selama posisi tersebut masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ruang penempatan itu tidak dibuka secara umum. Pemerintah hanya mengarahkan penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga yang bergerak dalam bidang tertentu yang dinilai sejalan dengan tugas kepolisian.
Batas penempatan yang diatur pemerintah
Ada tiga rumpun besar yang menjadi batas utama dalam usulan tersebut. Pertama adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu penegakan hukum, dan terakhir pelindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pada kelompok keamanan dan ketertiban, pemerintah mengaitkannya dengan koordinasi politik dan keamanan, urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, serta urusan intelijen. Dalam penjelasan DIM, bidang itu disebut memiliki hubungan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan yang relevan.
Untuk bidang penegakan hukum, pemerintah memasukkannya ke dalam lingkup pembantu pengemban fungsi kepolisian. Di dalamnya disebut kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil, disertai urusan pemerintahan di bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mengapa BGN dan BPOM ikut disebut
Nama BGN dan BPOM muncul pada rumpun pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Pada bagian ini, pemerintah secara eksplisit memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Karena hubungan itu, kedua lembaga tersebut masuk ke daftar urusan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Pemerintah tidak menyebutnya sebagai daftar lembaga yang dibuka tanpa batas, melainkan sebagai penjabaran dari urusan pemerintahan yang dianggap relevan.
Penjelasan DIM juga menyinggung urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban. Hal itu memperluas gambaran bahwa penempatan polisi aktif tidak hanya diarahkan ke satu lembaga tertentu, tetapi ke rumpun urusan yang memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian.
Pembahasan belum masuk tahap resmi
Meski sudah tertuang dalam DIM RUU Polri, pembahasan substansi itu belum dibicarakan dalam rapat Panitia Kerja bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI. Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis ditunda dan akan dilanjutkan pekan berikutnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR. Ia menyebut pembahasan akan dilanjutkan pada Senin pukul 10, sementara rincian substansi yang diajukan pemerintah belum dijelaskan lebih jauh karena masih menunggu pembahasan resmi di Panja.
Perubahan ini menjadi sinyal perluasan ruang penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun, arah akhirnya masih bergantung pada pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR sebelum pasal tersebut dibahas lebih rinci.
Source: nasional.kompas.com