Rp 10,27 Triliun Disetor ke Kas Negara, Prabowo Saksikan Hasil Penertiban Hutan Mengalir Resmi

Penyerahan Rp 10,27 triliun ke kas negara menjadi sorotan karena uang itu bukan berasal dari satu sumber tunggal. Dana yang diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kementerian Keuangan tersebut merupakan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini berdampak langsung pada penerimaan negara.

Dalam agenda di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto ikut menyaksikan proses penyerahan itu. Kehadirannya menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan kini diposisikan bukan hanya sebagai urusan pengawasan lahan, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum.

Dua sumber utama dana

Burhanuddin menjelaskan bahwa total Rp 10.270.051.886.464 itu terkumpul dari dua pos berbeda. Penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp 6.846.309.214.105, sedangkan penagihan denda administratif di bidang kehutanan tercatat Rp 3.423.742.672.359.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kerja penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penguasaan kembali kawasan. Hasilnya juga masuk melalui jalur resmi dan tercatat dalam mekanisme penerimaan negara bersama Kementerian Keuangan.

Bukan kali pertama disaksikan Presiden

Kehadiran Prabowo dalam penyerahan uang hasil kerja aparat penegak hukum bukan hal baru. Sebelumnya, ia juga hadir pada Jumat (10/4/2026) saat penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan senilai Rp 11.420.104.815.858.

Prabowo juga pernah menyaksikan penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Agenda itu berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), ketika Kejagung menyerahkan sekitar Rp 13 triliun hasil sitaan ke negara.

Pola penindakan yang makin terlihat

Penyerahan dana triliunan rupiah ini memperlihatkan arah penindakan yang semakin jelas. Fokusnya tidak hanya memulihkan kerugian, tetapi juga memastikan bahwa hasil kerja penegakan hukum memberi manfaat langsung bagi kas negara.

Dalam konteks itu, Satgas PKH kembali menempati posisi penting karena hasil kerjanya tercermin nyata pada penerimaan negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dijalankan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi lembaga penegak hukum dalam menunjukkan hasil kerja Satgas PKH. Dengan mekanisme penyetoran melalui Kementerian Keuangan, dana yang terkumpul dari penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penguasaan aset, tetapi benar-benar mengalir ke negara.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version