Tekanan rupiah kembali menjadi pusat perhatian Bank Indonesia setelah bank sentral menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi dan pasar keuangan yang bergerak volatil.
Keputusan tersebut dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026. Di saat tekanan eksternal masih kuat, BI memilih mempertegas arah kebijakan moneter agar rupiah tetap terjaga dari dampak gejolak luar negeri.
Fokus utama: stabilisasi rupiah
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut langkah itu muncul karena gejolak global yang tinggi dan ketegangan geopolitik. BI menilai tekanan tersebut masih berkaitan dengan perang di Timur Tengah yang memicu volatilitas di pasar keuangan.
Selain BI-Rate, BI juga menaikkan Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen. Lending Facility ikut naik 50 basis poin menjadi 6,00 persen sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan moneternya.
Dalam pandangan BI, pengetatan ini dipakai sebagai langkah lanjutan untuk menjaga rupiah dari dampak gejolak eksternal. Kebijakan tersebut juga diposisikan sebagai langkah pre-emptive agar inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Kredit dan pembiayaan tetap dijaga
Di tengah pengetatan suku bunga, BI tetap menaruh perhatian pada pertumbuhan ekonomi domestik. Bank sentral menyatakan kebijakan makroprudensial longgar akan terus diperkuat agar kredit dan pembiayaan ke sektor riil tetap bergerak.
Arah itu menunjukkan BI berusaha menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Penyesuaian suku bunga tidak dimaksudkan untuk memutus aliran pembiayaan ke dunia usaha dan sektor produktif.
BI menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap menjadi bagian dari kebijakan yang dijalankan. Dengan begitu, tekanan pada nilai tukar tidak diikuti oleh pelemahan aktivitas ekonomi dalam negeri.
Instrumen valas ikut diperketat
Selain suku bunga, BI juga menyiapkan penyesuaian aturan transaksi valuta asing untuk memperkuat stabilitas rupiah. Salah satu langkahnya adalah menurunkan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.
Aturan itu mulai berlaku Juni 2026 dan ditujukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar serta pendalaman pasar keuangan domestik. BI tidak hanya mengandalkan kebijakan suku bunga, tetapi juga memanfaatkan instrumen pasar valas untuk meredam tekanan.
Pengawasan transaksi valuta asing juga diperkuat melalui koordinasi dengan OJK dalam pembelian dolar AS. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin pasar dan mengurangi potensi tekanan terhadap rupiah.
Dukungan ekonomi tetap dijalankan
Di luar agenda pengetatan, BI tetap mendorong kebijakan yang mendukung aktivitas ekonomi. Penguatan digitalisasi sistem pembayaran terus dilakukan sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, bersamaan dengan pendalaman pasar uang.
BI juga memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan. Kerja sama itu mencakup konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.
Pada saat yang sama, BI memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan pada sektor prioritas bersama instansi terkait. Rangkaian kebijakan ini memperlihatkan upaya bank sentral menempatkan stabilitas rupiah dan pertumbuhan ekonomi dalam satu arah kebijakan yang saling dijaga.