Selisih Takaran MinyaKita Bawa Untung Rp 50 Juta Sebulan, Polda Jatim Sita 1.000 Karton

Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pengurangan takaran pada minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang disiapkan untuk diedarkan. Dalam penggeledahan di sebuah gudang kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo, petugas menyita 1.000 karton produk yang disebut tidak sesuai dengan isi pada label kemasan.

Temuan itu membuat satu orang berinisial WF, 41 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga praktik tersebut berjalan cukup lama dan memberi keuntungan besar dari selisih antara takaran yang tercantum dan isi sebenarnya.

Pemeriksaan di gudang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, penggeledahan dilakukan di pergudangan wilayah Bohar, Kecamatan Taman, pada Minggu malam (19/4). Di lokasi itu, petugas menemukan MinyaKita yang sudah dikemas dalam karton dan berada dalam kondisi siap edar.

Setiap karton berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Untuk memastikan kebenaran isi kemasan, pemeriksaan dilakukan bersama UPT Perlindungan Konsumen.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara label dan isi minyak. Kemasan yang tertera 5 liter ternyata hanya berisi sekitar 4.690 mililiter hingga 4.700 mililiter.

Selisih takaran yang jadi sumber keuntungan

Roy juga menyebut mesin produksi telah diatur agar jumlah minyak yang masuk hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Meski isi dikurangi, produk tetap dijual mengikuti harga resmi yang berlaku.

Dalam temuan itu, harga MinyaKita disebut berada di kisaran Rp 314.000 per karton atau Rp 15.700 per liter untuk kemasan 5 liter. Kondisi tersebut membuat pelaku tetap menerima bayaran sesuai label, sementara isi yang diterima konsumen lebih sedikit dari seharusnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik itu telah berlangsung sekitar 2 tahun. Dari selisih takaran tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Bukan stok lama yang tersimpan di gudang

Polisi menegaskan bahwa barang yang disita bukan produk lama yang hanya menumpuk di gudang. Stok tersebut dinilai memang sudah dipersiapkan untuk masuk ke jalur distribusi dan beredar di pasar.

Karena itu, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan atas kandungan dan volume isi kemasan. Langkah ini diperlukan untuk menelusuri sejauh mana produk bermasalah itu telah tersebar dan bagaimana pola peredarannya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap distribusi minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran. Penindakan di Sidoarjo menjadi bagian awal dari upaya polisi memastikan produk pangan yang beredar benar-benar sesuai dengan label dan ketentuan yang berlaku.

Source: www.jawapos.com

Baca Juga

Back to top button