Di tengah sorotan atas penyegelan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya mengungkap bahwa perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan biasa. Otoritas kepabeanan menyebut hasil audit telah menghasilkan denda administratif Rp 97,49 miliar untuk perusahaan tersebut.
Penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co sejak Februari 2026 sebelumnya memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ikut mempertanyakan dasar hukum dan kejelasan langkah itu karena status perkaranya dinilai menggantung.
Pertanyaan Menkeu soal dasar penyegelan
Purbaya menyampaikan kritiknya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (5/6/2026). Ia menilai penanganan kasus tersebut belum terang, sementara gerai sudah disegel selama berbulan-bulan.
Pernyataan itu muncul setelah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut penelitian dan audit terhadap Tiffany & Co masih berjalan di bawah Direktur Audit. Djaka saat itu juga mengatakan pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan.
Purbaya langsung merespons dengan nada mempertanyakan kejelasan proses yang berjalan. Ia menegaskan bahwa kondisi seperti itu membuat status kasus terlihat tidak jelas.
Fokus pemeriksaan ada pada dokumen impor
Di tengah sorotan tersebut, Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan diarahkan pada dokumen impor Tiffany & Co. Dokumen itu diteliti untuk mencari kemungkinan pelanggaran administrasi.
Djaka menyebut pemeriksaan dilakukan secara mendalam karena dokumen impor memang menjadi bagian yang ditelusuri. Dari sana, otoritas ingin memastikan ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Penjelasan itu kemudian dilengkapi dengan koreksi dari Djaka. Ia mengonfirmasi bahwa proses audit sebenarnya sudah selesai dilakukan oleh Bea Cukai.
Denda administratif mencapai puluhan miliar
Hasil audit itu berujung pada sanksi administratif yang tidak kecil. Tiffany & Co dijatuhi denda total Rp 97,49 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas denda Rp 78,5 miliar dan kekurangan pajak serta pungutan impor sebesar Rp 18,99 miliar. Bea Cukai kini masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari perusahaan tersebut.
Tagihan denda dan pajak itu belum memasuki masa jatuh tempo. Karena itu, otoritas masih menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak perusahaan.
Perbedaan keterangan jadi perhatian
Kasus ini menarik perhatian karena ada perbedaan keterangan soal status audit. Di satu sisi, Menkeu meminta kejelasan atas dasar penyegelan yang sudah berlangsung sejak Februari 2026.
Di sisi lain, Bea Cukai menegaskan bahwa pemeriksaan telah berujung pada temuan administratif bernilai besar. Perbedaan penjelasan tersebut membuat alur penanganan kasus ini ikut menjadi sorotan.
Situasi ini juga menegaskan pentingnya kepastian prosedur dalam penindakan kepabeanan. Hal itu menjadi semakin penting ketika perkara menyangkut merek global yang beroperasi di pasar mewah.