Tarif SIM C Belum Naik, Biaya Akhir Tetap Bisa Membengkak Karena Pemeriksaan Tambahan

Bagi pemohon SIM C, kabar paling penting justru ada pada kepastian tarif pokoknya. Hingga Mei 2026, biaya resmi pembuatan baru dan perpanjangan belum berubah, sehingga masyarakat masih bisa menyiapkan anggaran berdasarkan angka lama.

Tarif dasar itu berlaku secara nasional dan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Karena itu, biaya penerbitan SIM C tetap berada di jalur resmi yang sama, meski total pengeluaran di lapangan dapat berbeda dari satu pemohon ke pemohon lain.

Untuk pembuatan SIM C baru, tarif resminya masih Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM C tetap Rp 75.000, tanpa kenaikan dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menyebut biaya penerbitan SIM pada 2026 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut dia, hingga kini belum ada kenaikan tarif PNBP untuk penerbitan SIM.

Artinya, angka Rp 100.000 dan Rp 75.000 itu hanya mencakup biaya pokok penerbitan. Di luar komponen tersebut, pemohon masih perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya tes kesehatan umumnya berada di kisaran Rp 25.000 hingga Rp 50.000. Besarannya bisa berbeda tergantung fasilitas pemeriksaan dan lokasi layanan yang dipilih.

Tes psikologi juga menjadi komponen yang sering menambah biaya. Tarif yang lazim muncul berkisar Rp 57.500 hingga Rp 100.000, karena pemeriksaan ini dipakai untuk menilai kondisi mental dan kesiapan pemohon saat berkendara.

Ada pula biaya asuransi yang sifatnya opsional. Tarifnya sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000, dan pemohon dapat memilih mengambil layanan tersebut atau tidak.

Perbedaan biaya akhir membuat total pengeluaran tidak selalu sama di setiap tempat pelayanan. Masyarakat perlu membedakan antara tarif resmi penerbitan SIM dan biaya pendukung yang bisa berubah sesuai lokasi.

Dari sisi proses, pembuatan SIM C baru juga tidak berhenti pada pembayaran biaya pokok. Pemohon wajib melewati ujian teori dan ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.

Perpanjangan SIM C berlangsung lebih sederhana dibanding pembuatan baru. Layanannya bisa dilakukan di Satpas, SIM Keliling, atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga pemegang SIM dapat menyesuaikan cara pengurusan dengan kebutuhan masing-masing.

SIM C sendiri menjadi dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya. Selain menjadi bukti legalitas berkendara, dokumen ini juga memiliki masa berlaku yang perlu dijaga agar tidak terlambat diperpanjang.

Dengan tarif resmi yang masih tetap, pemohon setidaknya sudah punya patokan biaya dasar sebelum datang ke lokasi layanan. Yang perlu diingat, angka pokok itu belum mencakup pemeriksaan dan layanan tambahan yang bisa membuat total pengeluaran lebih besar.

Source: otomotif.kompas.com
Exit mobile version