Tenggat PP Tunas Kian Dekat, Delapan Platform Berisiko Tinggi Menentukan Nasib Akses Anak

Tenggat 6 Juni menjadi momen penting bagi delapan platform digital yang sedang dinilai dalam skema pelindungan anak di bawah PP Tunas. Dari hasil penilaian mandiri yang diminta Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah akan menentukan apakah suatu layanan masih layak diakses anak atau perlu pembatasan tambahan.

Komdigi meminta para penyelenggara sistem elektronik mengisi lebih dari 50 pertanyaan dalam penilaian mandiri implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Dari jawaban itu, pemerintah memetakan profil risiko platform ke dalam kategori rendah, sedang, atau tinggi.

Penilaian mandiri jadi pintu awal

Bagi Komdigi, penilaian mandiri bukan sekadar formalitas administratif. Hasil pengisian akan menjadi dasar verifikasi dan evaluasi sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan terhadap akses anak.

Dalam skema ini, profil risiko tinggi tidak otomatis berarti platform memiliki citra buruk. Istilah itu dipakai untuk menandai layanan yang dinilai tidak layak dikonsumsi oleh anak.

Setelah dokumen diserahkan, Komdigi akan memeriksa hasilnya dan menilai apakah penyesuaian tambahan diperlukan. Jika akhirnya masuk kategori rendah, platform masih bisa diakses anak selama standar yang diminta sudah dipenuhi.

Delapan layanan yang masuk sorotan

Saat ini ada delapan platform yang tercatat berada dalam kategori profil risiko tinggi, yakni TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube. Jika penilaian tetap menempatkan layanan-layanan itu di kategori tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan.

Meski demikian, status itu belum final. Komdigi menegaskan profil risiko bisa turun menjadi sedang atau rendah bila hasil penilaian mandiri dan evaluasi pemerintah menunjukkan ketentuan pelindungan anak sudah dipenuhi.

Proses penyesuaian masih berjalan

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menyebut penerapan aturan baru ini tidak sederhana. Menurut dia, platform digital harus menyesuaikan sistem sambil menghitung risiko secara internal, dan itu membuat prosesnya kompleks.

Komunikasi dengan platform terus dijaga agar kedelapan layanan tersebut tetap berada dalam jalur penyelesaian penilaian mandiri. Nanci mengatakan, “Mereka belum ada yang menyatakan akan mundur dari tanggal 6 Juni,” dalam Bisnis Indonesia Forum yang dikutip Senin (1/6/2026).

Belum ada keputusan sanksi

Hingga kini, Komdigi belum menetapkan bentuk kebijakan atau penindakan bila ada platform yang belum menuntaskan penilaian mandiri setelah tenggat. Pemerintah masih mengutamakan pendekatan kolaboratif sambil terus meminta pembaruan progres dari masing-masing platform.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga secara berkala menanyakan kendala yang dihadapi platform dalam implementasi PP Tunas. Di sisi lain, Komdigi menyiapkan panduan teknis dengan bahasa yang lebih sederhana agar pelaku platform digital lebih mudah memahaminya.

Nanci menyampaikan apresiasi atas pembaruan progres yang disampaikan secara periodik dan mandiri oleh kedelapan platform tersebut. Pemantauan berkala akan terus dilakukan sampai seluruh proses penilaian dan evaluasi selesai.

Source: teknologi.bisnis.com
Exit mobile version