Tilang Menanti Fortuner Tanpa Pelat Depan, Alasan Pelat Mudah Copot Tak Menghapus Pelanggaran

Kasus Toyota Fortuner tanpa pelat nomor depan di kawasan Puncak, Bogor, langsung berujung pemeriksaan polisi dan berakhir dengan tilang. Pengemudi sempat beralasan pelat depan mobilnya sering jatuh, tetapi alasan itu tidak menghapus pelanggaran yang terlihat jelas di jalan.

Mobil warna silver tersebut terekam melaju tanpa tanda nomor kendaraan bermotor di bagian depan. Setelah dihentikan petugas patroli, kendaraan itu diarahkan ke rest area 78 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi, petugas meminta kelengkapan berkendara berupa SIM dan STNK. Pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK, sementara identitasnya dicek menggunakan KTP oleh anggota patroli Satlantas Polres Bogor.

Sorotan utama petugas langsung tertuju pada absennya pelat depan kendaraan. Saat ditanya, pengemudi menjelaskan bahwa pelat itu sering terlepas, sedangkan pelat belakang masih terpasang.

Penjelasan tersebut tidak mengubah status pelanggaran. Aturan mewajibkan tanda nomor kendaraan bermotor terpasang di dua sisi kendaraan, yakni bagian depan dan belakang.

Polisi juga menyoroti cara pemasangan pelat pada mobil itu. Petugas menilai penggunaan model frameless membuat pelat lebih mudah dilepas dan berpotensi gampang copot.

Dalam video kejadian, petugas bahkan memperlihatkan bagaimana pelat model frameless dapat dilepas dengan mudah. Dari situ, polisi menegaskan bahwa kondisi seperti itu tetap bukan alasan untuk membiarkan kendaraan berjalan tanpa pelat nomor depan.

Dua pelanggaran sekaligus

Masalah pada Fortuner tersebut ternyata tidak berhenti di pelat nomor depan. Polisi menyebut pengemudi juga tidak membawa SIM A saat berkendara.

Karena itu, pengemudi langsung dikenai tilang atas dua pelanggaran sekaligus. Pertama, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor depan, dan kedua, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A saat diperiksa.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa STNK saja tidak cukup saat berkendara. Pengemudi tetap wajib membawa SIM sesuai jenis kendaraan dan memastikan identitas kendaraan terpasang lengkap.

Aturan pelat nomor memang tegas

Ketentuan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, TNKB disebut sebagai tanda regident kendaraan bermotor yang menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.

TNKB diterbitkan Polri dan memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku. Bentuknya berupa pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang harus dipasang pada kendaraan.

Pasal 39 dalam aturan tersebut juga menegaskan spesifikasi TNKB. Pelat nomor harus dibuat dari bahan dengan unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Aturan itu menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Pemasangannya juga wajib berada di bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Dengan ketentuan itu, pelat nomor depan yang tidak terpasang jelas masuk kategori pelanggaran. Alasan pelat sering jatuh tidak menghapus kewajiban pemilik kendaraan untuk memastikan TNKB tetap terpasang dengan benar saat kendaraan digunakan di jalan.

Ancaman sanksi yang menunggu

Sanksi atas pelanggaran pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 280, pengemudi yang mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Undang-undang yang sama juga mengatur pelanggaran terkait dokumen kendaraan. Pasal 288 ayat 1 memuat ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor.

Pasal 287 ayat 1 juga mengatur pelanggaran terhadap larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Ancaman hukumannya sama, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Peristiwa di Puncak ini menunjukkan bahwa pelat nomor bukan aksesori yang bisa dianggap sepele. Di jalan raya, identitas resmi kendaraan harus terlihat jelas di bagian depan dan belakang.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version