Tuntutan Jaksa Di Kasus Chromebook, Nadiem Terancam 18 Tahun Dan Tambahan 9 Tahun Penjara

Tuntutan jaksa terhadap Nadiem Anwar Makarim mencapai 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Di luar pidana badan, mantan Mendikbudristek itu juga dibebani denda Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun.

Beban uang itu bukan angka tunggal. Jaksa merinci bahwa kewajiban tersebut terdiri dari uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, sementara pidana subsider juga disiapkan apabila pembayaran tidak dilakukan.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Ancaman tambahan juga cukup berat bila kewajiban finansial itu tidak dipenuhi. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta Nadiem menjalani 190 hari penjara, sedangkan bila uang pengganti tidak dibayar, ia diminta menjalani tambahan 9 tahun penjara.

Kerugian negara dan pengadaan yang dipersoalkan

Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Dari jumlah itu, Rp1,56 triliun disebut terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Ada pula kerugian 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan. Temuan itu menjadi salah satu dasar utama dalam tuntutan yang diajukan terhadap Nadiem.

Hal yang memberatkan di mata jaksa

Dalam sidang, jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkara ini juga dinilai terjadi di sektor pendidikan yang strategis bagi pembangunan bangsa.

Jaksa menyebut tindakan tersebut ikut menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia. Selain itu, perbuatan bersama terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar disertai keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Di sisi lain, jaksa menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem diduga bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu, jaksa menilai harta kekayaannya meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.

Nama-nama yang ikut disebut dalam berkas perkara

Nadiem didakwa bersama beberapa terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang berstatus buron. Nama-nama itu tercantum dalam berkas perkara yang dibahas jaksa di persidangan.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sumber uang PT AKAB itu disebut sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Temuan tersebut turut dikaitkan jaksa dengan data kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022. Dalam laporan itu, harta jenis surat berharga tercatat senilai Rp5,59 triliun.

Untuk hal yang meringankan, jaksa hanya mencatat satu poin, yakni Nadiem belum pernah dihukum. Meski demikian, mantan menteri itu tetap terancam pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP yang menjadi dasar tuntutan jaksa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Source: www.suara.com
Exit mobile version