Uang Pengganti Rp5,67 Triliun Membayangi Nadiem, Jaksa Minta Hukuman 18 Tahun Penjara

Beban hukum yang dihadapi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini tidak hanya soal lamanya pidana badan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti dengan nilai total Rp5,67 triliun, angka yang membuat perkara ini semakin menonjol di ruang publik.

Di persidangan, jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dengan pidana penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, jaksa meminta hukuman subsider 190 hari penjara, sementara untuk uang pengganti disiapkan subsider 9 tahun penjara bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Tuntutan pidana dan beban uang pengganti

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer. Dalam tuntutannya, ia juga meminta pidana tambahan berupa uang pengganti yang terbagi menjadi Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

Gabungan dua angka itu menghasilkan total Rp5,67 triliun yang kini menggantung dalam perkara tersebut. Besarnya nominal itu menjadikan kasus ini sorotan bukan hanya karena ancaman hukuman penjaranya, tetapi juga karena nilai pemulihan kerugian yang diminta jaksa.

Kasus yang menyeret program digitalisasi pendidikan

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu tidak diperlukan, tidak bermanfaat, serta tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM.

Kerugian negara dan pihak lain yang ikut terseret

Jaksa menilai kerugian besar itu muncul dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan Chromebook. Perkara ini juga menyeret nama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang berstatus buron.

Dalam konstruksi dakwaan, jaksa menempatkan perkara ini dalam kerangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyebut Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Menurut jaksa, perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai perkara itu berat karena terjadi di sektor pendidikan yang disebut sebagai sektor strategis pembangunan bangsa.

Dampaknya, menurut jaksa, turut mengganggu pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia. Di sisi lain, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum.

Uang yang disebut diterima dan catatan harta

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyampaikan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD786,99 juta.

Fakta itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022. Pada laporan tersebut, terdapat harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang ikut menjadi perhatian dalam sidang tuntutan kasus Chromebook ini.

Jaksa menilai Nadiem memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Dengan seluruh tuntutan itu, posisi mantan menteri tersebut kini berada pada salah satu titik paling berat dalam perkara korupsi sektor pendidikan yang tengah bergulir di pengadilan.

Source: www.medcom.id
Exit mobile version