Jawa Barat mengubah pendekatan terhadap investasi dengan menekankan bahwa arus modal yang masuk harus memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal. Lewat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, pemerintah provinsi ingin memastikan investasi tidak berhenti pada pertumbuhan angka, tetapi juga terasa manfaatnya di masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan perda itu disusun untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. Ia menilai pelaku usaha lokal dan masyarakat sekitar harus ikut menikmati dampak dari investasi yang berkembang di daerah.
Kemitraan UMKM jadi fokus utama
Salah satu sasaran penting dalam aturan baru ini adalah memperkuat hubungan antara usaha besar dan UMKM lokal. Skema kemitraan itu diarahkan agar usaha kecil tidak hanya menjadi penonton, melainkan masuk ke dalam rantai pasok industri.
Menurut Dedi, kemitraan tersebut menjadi pintu masuk penting untuk menghadirkan investasi baru yang benar-benar memberi dampak langsung. Ketika UMKM ikut terlibat dalam rantai pasok, manfaat ekonomi diharapkan bisa tersebar lebih merata.
Perizinan dipercepat lewat sistem digital
Perda baru itu juga mengatur perencanaan penanaman modal, pemberian insentif, dan pelayanan perizinan berbasis elektronik. Pemprov Jabar mendorong proses izin berjalan lebih cepat dan transparan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE serta Online Single Submission atau OSS.
Dedi menyoroti bahwa investasi selama ini sering dipersempit hanya sebagai masuknya modal besar. Ia menekankan bahwa investasi seharusnya menciptakan efek berganda bagi ekonomi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Investasi tidak boleh berhenti di keuntungan investor
Pemprov Jabar ingin investasi yang datang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi bagi pemodal. Pemerintah daerah juga menargetkan investasi mampu mendorong hilirisasi produk daerah, menyerap tenaga kerja lokal, dan memperkuat pemerataan kesejahteraan.
Dalam penjelasannya, Dedi menyebut perda ini harus menjadi alat untuk memperkuat UMKM sekaligus memberi dampak luas bagi masyarakat. Ia juga menilai investasi perlu menghadirkan nilai tambah bagi produk daerah agar manfaatnya tidak berhenti pada tahap awal penanaman modal.
Arah baru menuju investasi hijau
Selain mendorong investasi konvensional, Jawa Barat mulai memberi perhatian lebih pada investasi hijau dan berkelanjutan. Setiap investasi yang masuk diharapkan memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal.
Dedi mengatakan arah kebijakan itu penting agar investasi tidak hanya mengejar keuntungan. Dengan pendekatan tersebut, pertumbuhan ekonomi diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penguatan basis usaha di daerah.
Pelaksanaan akan jadi ujian utama
Dedi mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada penyusunan aturan. Karena itu, Pemprov Jabar akan terus melakukan pengawasan agar perda tersebut benar-benar berjalan efektif.
Implementasi aturan ini diharapkan terlihat dari penyederhanaan perizinan melalui OSS, fasilitasi infrastruktur pendukung investasi, serta penguatan sumber daya manusia lokal. Dengan begitu, masyarakat diharapkan benar-benar bisa merasakan manfaat dari investasi yang masuk ke Jawa Barat.
Source: www.detik.com




