Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan seragam di seluruh daerah. Skema penghasilan ini bergantung pada UMP, UMK, dan kemampuan APBD masing-masing wilayah.
Kebijakan tersebut membuat nominal yang diterima pegawai di satu daerah bisa berbeda cukup jauh dengan daerah lain. Pemerintah menempatkan skema ini sebagai jalan tengah agar tenaga honorer dapat masuk ke sistem ASN tanpa membebani fiskal daerah secara berlebihan.
Dasar penetapan gaji mengikuti kondisi daerah
Aturan penggajian PPPK Paruh Waktu merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Di dalam ketentuan itu, penghasilan pegawai paruh waktu disetarakan dengan gaji pegawai non-ASN atau mengikuti UMP dan UMK yang berlaku di daerah masing-masing.
Diktum ke-19 dalam keputusan tersebut memberi ruang bagi penetapan gaji sesuai kondisi ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan nominal dengan realitas anggaran dan standar upah yang berlaku di wilayahnya.
Pendekatan ini juga memperlihatkan bahwa kemampuan fiskal antarwilayah tidak sama. Pemerintah daerah diminta menghitung kapasitas anggaran secara cermat agar pembayaran gaji tetap berjalan rutin tanpa menimbulkan tekanan keuangan di kemudian hari.
Pendidikan bukan penentu utama
Dalam skema ini, jenjang pendidikan tidak menjadi dasar utama penentuan gaji. Besaran upah lebih menonjolkan standar minimum daerah ketimbang latar belakang pendidikan pegawai.
Dengan pola tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan pendapatan pegawai. Di sisi lain, daerah tetap memikul tanggung jawab untuk memastikan gaji yang dibayarkan layak dan bisa dijalankan secara berkelanjutan.
Selisih nominal antarprovinsi cukup lebar
Jika melihat estimasi gaji berdasarkan UMP di sejumlah daerah, perbedaannya terlihat mencolok. Papua Pegunungan tercatat memiliki estimasi Rp 4.508.714, sementara Papua Selatan berada di Rp 4.508.100.
Di provinsi lain, Papua disebut memiliki estimasi Rp 4.436.283, Papua Tengah Rp 4.285.848, dan Bangka Belitung Rp 4.035.000. Sulawesi Utara tercatat Rp 4.002.630, Sumatera Selatan Rp 3.942.963, Aceh Rp 3.932.552, Sulawesi Selatan Rp 3.921.088, Kepulauan Riau Rp 3.879.520, Papua Barat Rp 3.841.000, dan Riau Rp 3.780.495.
Data itu menunjukkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi kebijakan upah minimum di tingkat provinsi. Referensi juga menyebut DKI Jakarta menetapkan UMP Rp 5.729.876, sedangkan Jawa Barat berada di angka Rp 2.317.601.
Tunjangan dan perlindungan ikut disiapkan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan. Salah satunya adalah Tunjangan Penghargaan Pekerjaan, yang dihitung berdasarkan akumulasi jam kerja aktual pegawai.
Pegawai juga memperoleh THR menjelang hari besar keagamaan. Nilainya disesuaikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mengikuti komponen kerja dan status penugasan pegawai.
Pemerintah turut menyiapkan fasilitas kerja seperti laptop, seragam kerja, dan Tunjangan Transportasi. Dukungan ini disiapkan agar pelaksanaan tugas berlangsung lebih efektif dalam sistem kerja paruh waktu.
Dari sisi perlindungan sosial, iuran BPJS Kesehatan ditanggung penuh oleh negara. Perlindungan itu juga diperluas melalui BPJS Ketenagakerjaan agar pegawai mendapat jaminan yang lebih baik selama masa kontrak berlangsung.
Peralihan sumber dana ke APBD
Sebelum pengangkatan resmi, dana bisa berasal dari BOS, BOK, atau BLUD. Setelah status PPPK Paruh Waktu ditetapkan, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD.
Perubahan sumber pendanaan ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam menjalankan skema tersebut secara konsisten. Karena itu, angka final gaji tidak hanya bergantung pada UMP atau UMK, tetapi juga pada kesiapan APBD untuk membayar penghasilan pegawai secara rutin sesuai ketentuan.