Registrasi nomor HP kini tidak lagi hanya soal memasukkan data kependudukan. Untuk anak di bawah 17 tahun, pemerintah masih membuka jalur pendaftaran dengan memakai data orang tua atau wali sebagai penanggung jawab.
Skema ini disiapkan karena kelompok usia tersebut belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akibatnya, proses registrasi mereka tidak bisa disamakan dengan pelanggan dewasa yang datanya sudah tersedia di sistem kependudukan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa masyarakat di bawah 17 tahun belum memiliki data di Dukcapil. Ia menegaskan registrasi untuk mereka tetap bisa dibantu oleh orang tua sebagai guardian.
Edwin juga menyebut anak-anak yang berada di panti asuhan tetap memiliki wali yang dapat dipakai untuk membantu proses registrasi nomor seluler. Dengan begitu, nomor tetap bisa aktif meski data pribadi anak belum masuk ke basis data kependudukan.
Di sisi lain, pemerintah tengah memperketat cara pendaftaran nomor seluler melalui verifikasi biometrik. Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mulai menguji coba pendaftaran dengan data biometrik berupa pengenalan wajah sejak awal tahun ini.
Aturan penuh untuk skema tersebut akan diberlakukan pada Juli mendatang. Sistem yang dipakai bernama SEMANTIK, singkatan dari Senyum Nyaman dengan Biometrik, dan menggunakan pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas calon pelanggan baru kartu SIM.
Pemerintah menyebut proses verifikasi itu berlangsung cepat dan akurat. Waktu yang dibutuhkan diklaim kurang dari satu menit, lalu nomor langsung bisa digunakan.
Kebijakan biometrik juga dirancang untuk memperkuat pengawasan jumlah nomor seluler dalam satu identitas. Pada saat yang sama, penyelenggara seluler tetap diwajibkan melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.
Bagi pemerintah, registrasi biometrik bukan hanya urusan administrasi nomor HP. Aturan ini juga diproyeksikan sebagai langkah untuk menekan penipuan online dari hulu dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di ruang digital yang semakin padat dan berisiko.
Dengan adanya jalur khusus bagi anak di bawah 17 tahun, akses ke nomor seluler tetap terbuka meski mereka belum punya data kependudukan pribadi. Selama ada orang tua atau wali yang dapat menjadi penanggung jawab, registrasi masih bisa dilakukan melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah.
Source: www.idntimes.com