Kebijakan cukai rokok kembali menjadi sorotan karena dinilai bisa menambah tekanan pada industri legal yang sudah lebih dulu terpukul oleh penurunan produksi dan maraknya rokok ilegal. Di tengah kondisi itu, wacana penambahan layer baru dianggap berisiko memperlebar jarak antara pelaku usaha yang patuh dan pasar gelap yang tidak menanggung beban serupa.
Di kalangan pekerja, kekhawatiran utama bukan hanya soal beban tarif, tetapi juga dampaknya terhadap keberlangsungan pabrik dan lapangan kerja. Serikat pekerja meminta pemerintah mengalihkan perhatian ke pemberantasan rokok ilegal, bukan membuka skema tarif baru yang justru bisa menekan industri padat karya.
Pasar legal dan ilegal makin timpang
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Hendry Wardana, menilai pasar rokok kini sudah terbelah tajam. Di satu sisi ada industri legal yang membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, sementara di sisi lain ada industri ilegal yang tidak memberi kontribusi serupa.
Hendry menegaskan bahwa pertumbuhan rokok ilegal langsung berdampak pada pekerja resmi. Ia bahkan menyebut setiap rokok ilegal yang diproduksi dapat menghilangkan satu orang pekerjaan di rokok resmi.
Data produksi ikut memperlihatkan tekanan yang sedang dihadapi industri legal. Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat 307 miliar batang, turun 3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 317 miliar batang.
Penerimaan negara ikut melemah
Penurunan produksi terjadi bersamaan dengan turunnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Angkanya tercatat turun menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada tahun sebelumnya.
Dalam situasi seperti itu, serikat pekerja menilai penambahan layer baru justru berpotensi menambah beban pada pihak yang sudah patuh. Mereka memandang kebijakan cukai seharusnya menjaga tiga hal sekaligus, yaitu penerimaan negara, kelangsungan industri, dan perlindungan pekerja.
Kekhawatiran terbesar muncul karena lapisan tarif baru dinilai bisa memberi sinyal yang keliru ke pasar. Bila pihak yang tidak patuh justru mendapat skema khusus dengan tarif lebih rendah daripada industri yang taat aturan, insentif untuk tetap berada di jalur legal bisa makin lemah.
Rokok ilegal tumbuh lebih cepat
Di saat industri legal melemah, peredaran rokok ilegal justru meningkat. Data yang dikutip dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives menunjukkan pangsa rokok ilegal mencapai 13,9 persen pada 2025, naik dari 6,9 persen pada 2023.
Bagi serikat pekerja, fakta itu membuat prioritas kebijakan semakin jelas. Mereka menilai pemberantasan peredaran ilegal harus didahulukan karena masalah inilah yang paling langsung merusak keseimbangan pasar.
Dorongan untuk menambah struktur tarif dianggap kurang tepat ketika pelanggaran di lapangan masih terus berkembang. Karena itu, penegakan aturan dinilai jauh lebih mendesak daripada membuka lapisan cukai baru.
Ancaman terhadap pabrik dan pekerja padat karya
Suara serupa datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai tekanan yang terlalu besar terhadap industri bisa memicu penutupan pabrik dan berujung pada PHK dalam jumlah besar.
Andreas juga menyoroti karakter tenaga kerja di sektor ini. Menurut dia, mayoritas pekerja industri rokok memiliki latar pendidikan terbatas, dengan rata-rata pendidikan berada di tingkat SD dan SMP, sementara yang berpendidikan SMA sekitar 20 persen.
Ia mempertanyakan apakah ada sektor padat karya lain yang siap menampung mereka. Sampai sekarang, menurut dia, belum ada lapangan kerja pengganti yang sebanding bagi para pekerja itu.
Andreas menilai industri hasil tembakau masih menjadi tumpuan banyak keluarga. Jika pabrik berhenti beroperasi, para pekerja akan kesulitan mencari pekerjaan lain yang setara.
Konsistensi arah kebijakan dipertanyakan
Andreas juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah menaruh perhatian pada industri padat karya sebagai bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Karena itu, ia meminta kebijakan cukai rokok tetap konsisten dengan semangat perlindungan tenaga kerja.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada periode 2025–2026 dipandang membantu menjaga stabilitas industri. Namun, bagi pekerja, perlindungan itu akan terasa lemah bila peredaran ilegal dibiarkan terus membesar dan industri resmi kembali dibebani.
Dalam pandangan mereka, arah kebijakan cukai tidak cukup hanya mengejar penerimaan. Kebijakan itu juga harus memastikan industri legal tetap bertahan dan jutaan pekerja di dalamnya tidak menjadi korban tekanan baru.
Source: mediaindonesia.com