Perusahaan yang masih mengelola bukti potong secara manual kini menghadapi tekanan yang semakin besar. Jumlah dokumen yang harus diproses sudah mencapai skala ribuan, sehingga cara kerja lama makin sulit menjaga ketepatan, kecepatan, dan kepatuhan sekaligus.
Di banyak perusahaan menengah hingga besar, urusan pajak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai pekerjaan administratif biasa. Kewajiban pelaporan kini berjalan beriringan dengan kebutuhan operasional yang menuntut data rapi, proses cepat, dan sistem yang saling terhubung.
Volume bukti potong PPh menjadi salah satu titik paling terasa dari perubahan itu. Data internal periode 2022–2024 menunjukkan rata-rata perusahaan mengelola 4.299 bukti potong per tahun, sementara aktivitas bulanan bahkan melampaui 1.000 bukti potong.
Situasi tersebut membuat proses manual semakin rawan terlambat dan lebih mudah memunculkan kesalahan input. Pada skala seperti ini, pekerjaan yang dilakukan terpisah antarbagian juga dapat memperpanjang waktu rekonsiliasi data dan menambah beban staf pajak.
Desember jadi periode paling berat
Tekanan administrasi tidak selalu muncul dengan beban yang sama sepanjang tahun. Pada Desember, jumlah bukti potong tercatat naik 33,5 persen menjadi sekitar 1.335, dan lonjakan ini umumnya berkaitan dengan penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, serta pencairan termin proyek.
Pola tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pengelolaan pajak bersifat dinamis dan bisa melonjak tajam pada periode tertentu. Karena tenggat pelaporan tetap berjalan ketat, perusahaan perlu menyiapkan sistem yang mampu menampung lonjakan dokumen tanpa mengganggu alur kerja lain.
Dari banyak skema ke satu pintu pelaporan
Di tengah kondisi itu, e-Bupot Unifikasi menjadi salah satu pendekatan yang didorong untuk menyederhanakan proses administrasi. Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak mendorong penggunaan sistem ini agar berbagai jenis pajak dapat dikelola dalam satu alur pelaporan.
Skema tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, hingga PPh 26 non-karyawan. Penyatuan ini membantu perusahaan merapikan proses yang sebelumnya tersebar di banyak mekanisme, meski pada saat yang sama menuntut data yang besar dan presisi agar pelaporan tetap sesuai ketentuan.
Integrasi lalu menjadi bagian yang menentukan. Tanpa sinkronisasi antara data transaksi, kewajiban pajak, dan dokumen pelaporan, efisiensi yang diharapkan dapat tertahan di tahap input dan verifikasi manual.
Sistem terhubung mempercepat kerja tim pajak
Melalui e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak menawarkan fitur end-to-end yang memungkinkan pembuatan bukti potong dilakukan otomatis. Platform ini juga dipakai untuk mengelola transaksi dalam satu sistem dan menghubungkan pelaporan SPT Masa langsung dengan DJP.
Nilai tambah lain muncul saat sistem pajak tersambung dengan sistem bisnis yang sudah lebih dulu digunakan perusahaan. Integrasi dengan sistem akuntansi membantu pencatatan transaksi dan kewajiban pajak berjalan serempak, sedangkan koneksi dengan sistem payroll mendukung pengelolaan pajak karyawan agar lebih akurat.
Dengan alur yang lebih terhubung, tim pajak tidak perlu lagi memindahkan data berulang dari satu platform ke platform lain. Proses ini membantu menekan risiko kesalahan sekaligus mempercepat pelaporan ketika volume dokumen sedang tinggi.
Adopsi meningkat di usaha menengah
Kebutuhan akan sistem perpajakan terintegrasi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan berukuran sangat besar. Data penggunaan menunjukkan jumlah pengguna layanan ini tumbuh 18,18 persen pada 2024, dengan segmen usaha menengah menyumbang 67,08 persen dari total pengelolaan bulanan.
Perusahaan besar memang menunjukkan intensitas pengelolaan yang lebih tinggi, tetapi usaha menengah juga mulai menghadapi kompleksitas yang sama. Ketika transaksi bertambah dan kewajiban pelaporan makin padat, kebutuhan untuk beralih ke sistem yang lebih terhubung menjadi semakin jelas.
Head of Business Mekari, Stevens Jethefer, menyebut kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan terintegrasi terus meningkat seiring kompleksitas bisnis. Ia menilai integrasi antarplatform membuat pengelolaan kewajiban pajak dapat berjalan lebih otomatis dan efisien, sekaligus membantu perusahaan mengelola risiko administrasi dengan lebih baik.
Dengan dukungan teknologi berbasis cloud, pelaporan juga dapat dilakukan secara real-time sehingga potensi kesalahan bisa ditekan dan transparansi meningkat. Kondisi ini membuat pajak semakin dekat dengan pusat operasi bisnis, bukan lagi sekadar pekerjaan yang dikerjakan di akhir periode.
Source: mediaindonesia.com




