Kabar soal pencabutan fasilitas ganjil genap untuk mobil listrik di Jakarta dipastikan tidak benar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan pengecualian, sehingga pengguna mobil listrik masih bisa melintas tanpa terikat aturan tersebut.
Kepastian ini penting bagi pemilik mobil listrik di ibu kota karena menyangkut kenyamanan mobilitas harian. Di sisi lain, status bebas ganjil genap juga menjadi salah satu bentuk insentif nonfiskal yang paling terasa langsung oleh pengguna kendaraan listrik.
Kebijakan tetap dipertahankan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa Pemprov DKI masih mendukung kendaraan listrik sebagai bagian dari dorongan penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan. Sikap itu juga sejalan dengan arah pengurangan emisi di Jakarta.
Syafrin menjelaskan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak bisa berdiri sendiri. Menurut dia, kebijakan itu harus berjalan bersama penguatan transportasi publik dan konsistensi kebijakan lingkungan.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat. Isu itu menyebut pengecualian ganjil genap untuk mobil listrik akan dicabut karena adanya aturan pengenaan pajak tahunan dari pemerintah.
Insentif fiskal juga tidak berubah
Selain pengecualian ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik tetap berlaku. Fasilitas yang masih diberikan mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, serta pengecualian dari aturan ganjil genap.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan itu menjadi dasar pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati juga menegaskan bahwa insentif pajak untuk kendaraan listrik tidak berubah. Ia menyebut kebijakan Pemprov DKI tetap sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Menurut Lusiana, pemerintah daerah masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Arah kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di ibu kota.
Dorongan adopsi kendaraan rendah emisi
Bagi Pemprov DKI, keberlanjutan insentif tidak hanya soal keringanan pajak atau akses jalan. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk mendorong adopsi kendaraan rendah emisi.
Di Jakarta, dukungan terhadap kendaraan listrik dipandang sebagai bagian dari transisi menuju transportasi yang lebih bersih. Karena itu, pengecualian dari ganjil genap ikut menjaga daya tarik mobil listrik sebagai kendaraan harian di tengah upaya pengendalian emisi.
Arah kebijakan ini juga menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih ditempatkan sebagai elemen penting dalam mobilitas perkotaan. Pemerintah DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga kebijakan lingkungan sambil membangun sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.
Source: www.cnnindonesia.com




