Sorotan publik atas dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 belum membuat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tergesa-gesa. Lembaga ini justru menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditopang alat bukti yang sah sebelum dibawa ke tahap berikutnya.
Kepala Kejati Jabar, Dr. Sutikno, menyampaikan sikap itu saat menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa kejaksaan akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangani perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Bagi Kejati Jabar, kecepatan bukan ukuran utama dalam perkara korupsi. Sutikno menekankan bahwa proses hukum harus kuat secara pembuktian agar tidak menimbulkan persoalan ketika masuk ke pengadilan.
Pendekatan itu dipilih agar penyidikan tidak rapuh saat berlanjut ke tahap yang lebih menentukan. Di tengah perhatian masyarakat Indramayu, kejaksaan memilih menjaga kehati-hatian supaya proses penegakan hukum tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan penting dalam kasus ini adalah penetapan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka sejak awal Juni 2026. Kejati Jabar menyebut status itu diberikan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyidikan umum ke tersangka merupakan bagian dari pemenuhan kepastian hukum. Ia menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah unsur yang dibutuhkan dinilai telah terpenuhi.
Dengan status tersangka yang telah diumumkan, perkara ini masuk ke fase yang lebih menentukan. Pada titik ini, pembuktian tetap menjadi dasar utama dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, dorongan agar kasus ini ditangani lebih cepat juga datang dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia. Organisasi itu meminta kejaksaan mempercepat penuntasan perkara dan menghindari kesan tebang pilih.
Kejati Jabar merespons desakan tersebut dengan penegasan yang sama, yakni bahwa kecepatan tidak bisa berdiri sendiri sebagai ukuran keberhasilan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, validitas alat bukti dan kehati-hatian dianggap lebih penting agar proses persidangan nantinya tidak lemah.
GMHI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini setelah penetapan tersangka diumumkan. Pengawasan itu dilakukan agar penanganan kasus tetap transparan sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Kejati Jabar tetap memegang prinsip untuk membangun perkara di atas alat bukti yang sah. Dengan arah tersebut, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu terus berjalan tanpa mengorbankan kekuatan hukumnya.
Source: mediaindonesia.com




