Mulai September 2026, pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak lagi berdiri sendiri. Kementerian Keuangan menyiapkan skema cicilan yang akan dibayar lewat Dana Desa, dengan masa pembayaran yang dirancang berlangsung selama enam tahun.
Langkah ini disusun untuk menjaga agar beban pembiayaan tidak langsung menekan keuangan desa dalam satu waktu. Pemerintah juga menempatkan akuntabilitas sebagai syarat utama sebelum pembayaran berjalan penuh.
Audit BPKP Jadi Tahap Penting
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan hasil pembangunan harus lebih dulu direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pemeriksaan itu menjadi pintu sebelum cicilan mengalir sesuai skema yang sudah disiapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta Pusat. Kemenkeu menilai pengawasan diperlukan agar penyaluran dana tetap tertib secara administrasi dan tidak keluar dari ketentuan.
Skema Pembayaran Dipasang untuk Enam Tahun
Pencicilan biaya pembangunan Kopdeskel Merah Putih disiapkan untuk jangka menengah, bukan dibayar sekaligus di awal. Askolani menyebut 2026 akan menjadi tahun pertama dari periode pembayaran enam tahun itu.
Pemerintah juga telah menyiapkan pagu anggaran khusus untuk memulai cicilan tersebut. Dengan begitu, pembayaran bisa dimulai ketika proyek fisik dan hasil pembangunan sudah masuk tahap yang layak direview.
Dana Desa Menjadi Penopang
Melalui mekanisme transfer ke daerah dalam APBN, Dana Desa akan ikut menopang pembayaran cicilan. Pola ini membuat beban program tidak langsung ditutup penuh pada awal pelaksanaan.
Kementerian Keuangan melihat cara tersebut sebagai jalan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan kemampuan fiskal di tingkat desa. Pemerintah ingin arus pembiayaan tetap terukur tanpa mengganggu kebutuhan desa lainnya.
Aturan Baru Sudah Berlaku
Dasar kebijakan ini mengacu pada perubahan skema pendanaan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Aturan yang berlaku sejak 1 April 2026 itu membuka ruang bagi pemerintah untuk membayar cicilan melalui transfer ke daerah dalam APBN.
Regulasi tersebut juga menetapkan batas pembiayaan perbankan maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit gerai Kopdeskel Merah Putih. Fasilitas kreditnya memiliki suku bunga tetap 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan.
Target Pembangunan Tetap Dikejar
Di sisi lain, pemerintah masih mengejar target pembangunan puluhan ribu gerai koperasi. Saat ini sekitar 4.000 unit Kopdeskel Merah Putih sudah rampung 100 persen dari target tahap pertama sebanyak 30.000 unit.
Kemenkeu menempatkan program ini bukan hanya sebagai proyek pembangunan fisik. Pemerintah berharap Kopdeskel Merah Putih dapat menjadi instrumen yang menggerakkan ekonomi desa dan memberi nilai tambah di puluhan ribu wilayah yang masuk rencana pembangunan.
Askolani menekankan bahwa implementasi program diharapkan berjalan sesuai rencana pemerintah. Fokusnya tidak berhenti pada penyelesaian bangunan, tetapi juga pada manfaat ekonomi yang terasa sampai ke tingkat desa dan kelurahan.