Data Bansos Dibersihkan Besar-Besaran, 45 Persen Penerima PKH Diduga Tak Lagi Layak

Pembenahan data bantuan sosial kini menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan indikasi bahwa sebagian penerima Program Keluarga Harapan sudah tidak lagi sesuai kriteria. Temuan itu mendorong Kementerian Sosial mempercepat konsolidasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Dewan Ekonomi Nasional menyebut sekitar 45 persen penerima PKH pada 2025 diduga sudah tidak masuk kategori penerima manfaat. Angka itu memperlihatkan bahwa basis data lama tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perubahan kondisi warga di lapangan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai situasi tersebut sebagai momentum penting untuk membenahi sistem pendataan perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa sistem baru akan bertumpu pada DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik bersama pemerintah daerah.

Saifullah menyampaikan hal itu dalam Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (31/5/2026). Ia menekankan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat terus bergerak sehingga data penerima manfaat tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang tetap.

Pembenahan data itu juga dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Saifullah menyebut pesan Presiden sebagai dorongan untuk menjaga kejujuran data sebagai dasar perbaikan perlindungan sosial.

“Datanya kita akui apa adanya, kita jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki,” ujar Saifullah saat menjelaskan pesan Presiden Prabowo kepada jajaran terkait. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin memulai pembenahan dari pengakuan atas data yang belum akurat.

Pemutakhiran dilakukan berjenjang

Pemerintah saat ini menjalankan pemutakhiran data secara berlapis dari bawah ke atas. Prosesnya dimulai dari tingkat RT, lalu dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, sebelum diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Skema itu dipakai agar data yang masuk ke sistem pusat benar-benar mencerminkan kondisi warga di lapangan. Pemerintah menilai integrasi tersebut dapat menghasilkan potret ekonomi masyarakat yang jauh lebih akurat dibanding sebelumnya.

DTSEN juga mulai menunjukkan hasil di daerah. Di Nusa Tenggara Timur, sistem itu berhasil mencakup 379.592 lansia miskin yang masuk kelompok desil 1 hingga 4.

Dari jumlah tersebut, 91,11 persen sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Capaian itu dipandang sebagai contoh bahwa pembaruan data dapat berdampak langsung pada perluasan akses perlindungan sosial.

Akses cek mandiri untuk warga

Di sisi lain, masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan bantuan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan wilayah domisili, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha sebelum menekan tombol cari data.

Fasilitas cek mandiri ini menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan akses langsung ke data, warga dapat mengetahui apakah namanya tercatat dalam sistem dan menyesuaikan jika ada perubahan kondisi sosial ekonomi.

Pembenahan data penerima bansos kini menjadi agenda penting karena menyangkut ketepatan sasaran perlindungan sosial secara nasional. Pemerintah menempatkan DTSEN sebagai fondasi baru agar bantuan negara benar-benar diterima warga yang masih memenuhi kriteria, bukan mereka yang sudah tidak lagi masuk kategori penerima manfaat.

Baca Juga

Back to top button