Di Balik Dugaan Kekerasan Daycare Yogyakarta, Pengasuh Dipaksa Tangani Hingga Delapan Anak

Jumlah anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, diduga jauh melampaui kemampuan pengawasan yang semestinya. Polisi mengungkap bahwa dari 103 anak yang berada di daycare tersebut, satu pengasuh disebut harus menangani sekitar tujuh hingga delapan anak sekaligus.

Kondisi itu menjadi salah satu sorotan dalam penyelidikan dugaan kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan tersebut. Aparat menilai ketimpangan antara jumlah anak dan pengasuh membuka risiko besar, terlebih jika praktik di lapangan tidak sesuai dengan janji awal kepada para orang tua.

Dugaan dorongan mengejar pemasukan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut ada indikasi motif ekonomi di balik dugaan kekerasan anak itu. Menurut dia, pengelola diduga terus menambah jumlah titipan demi pemasukan yang lebih besar.

Eva menegaskan bahwa aspek keuntungan ikut diperiksa dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan, “Termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan mereka,” seperti dikutip dari RRI.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa orientasi bisnis mendapat porsi besar dalam pengelolaan daycare. Dalam perkara seperti ini, dorongan untuk memperbanyak jumlah anak titipan dinilai bisa menggeser perhatian dari kualitas pengawasan.

Rasio pengasuh dan anak dinilai berbahaya

Sorotan lain datang dari ketidakseimbangan beban kerja pengasuh. Kompol Risky Adrian dari Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan bahwa rasio ideal yang disampaikan kepada wali murid ternyata berbeda dengan kondisi sebenarnya.

Para orang tua disebut sempat diberi keterangan bahwa satu pengasuh hanya akan mendampingi dua sampai tiga anak. Namun, yang ditemukan di lapangan justru satu pengasuh harus mengurus sekitar tujuh sampai delapan anak.

Perbedaan itu menjadi perhatian karena pengasuhan anak membutuhkan pengawasan yang dekat dan konsisten. Dalam kondisi jumlah anak terlalu banyak untuk satu pengasuh, pengawasan dinilai rawan longgar dan dapat membuka peluang terjadinya kekerasan.

Sistem kerja yang padat di lokasi

Di daycare tersebut, satu shift disebut diisi dua sampai tiga pengasuh dengan jam kerja yang bervariasi. Pola ini menunjukkan layanan berjalan dalam ritme operasional yang cukup padat, terutama karena jumlah anak yang dititipkan mencapai 103 orang.

Layanan penitipan juga disesuaikan dengan paket yang dipilih orang tua. Jadwalnya mencakup pilihan dari pukul 07.00-12.00 WIB hingga 07.00-17.00 WIB.

Meski ada pembagian shift, jumlah pengasuh yang terbatas membuat beban masing-masing orang tetap besar. Kondisi itu dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan pengawasan anak pada layanan penitipan yang semestinya menempatkan keamanan sebagai prioritas utama.

Risky juga menyampaikan bahwa gaji pengasuh di daycare tersebut berbeda-beda, dengan kisaran Rp1,8 juta sampai Rp2,4 juta. Data itu memberi gambaran bahwa beban tanggung jawab yang besar tidak selalu diiringi dukungan kerja yang memadai.

Pemerintah ikut menyoroti unsur kekejaman

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menilai kasus ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi dugaan penganiayaan. Ia menyoroti adanya unsur ekonomi dan kekejaman yang perlu diurai secara mendalam dalam penyelidikan.

Arifah menilai target pemasukan bisa mendorong pihak daycare mencari cara untuk terus menambah jumlah anak yang diasuh. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas masih adanya daycare yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mendalami perkara tersebut secara tuntas. Pemeriksaan menyeluruh dianggap penting agar motif di balik dugaan kekerasan dapat terlihat lebih jelas dan tidak berhenti pada permukaan kasus saja.

Sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas DK selaku ketua yayasan, AP sebagai kepala sekolah, serta 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, dan DM.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan begitu, perkara ini kini tidak hanya menyoroti dugaan kekerasan, tetapi juga tata kelola daycare yang dinilai lemah dan berisiko bagi keselamatan anak-anak.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button