Bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah, 2026 menjadi tahun yang memberi ruang lebih longgar untuk melunasi pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” dengan masa berlaku hampir sepanjang tahun.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pajak tahunan yang dibayar tepat waktu. Skema yang disiapkan juga mencakup tunggakan lama dan kemudahan administrasi untuk kendaraan bekas, dua hal yang selama ini sering menjadi kendala bagi wajib pajak.
Program tersebut mulai berjalan pada 20 Februari 2026 dan berakhir pada 21 Desember 2026. Selain periode utama itu, ada pula kemudahan khusus sampai 31 Desember 2026 untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bekas tanpa KTP asli pemilik lama.
Empat jenis keringanan
Pemprov Jateng menyiapkan empat bentuk pengurangan dalam program ini. Skema pertama adalah diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB tahun berjalan selama masa program.
Skema kedua diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar. Sanksi administratif keterlambatan tidak dihitung penuh karena penyesuaiannya dilakukan otomatis berdasarkan pokok PKB yang sudah dipotong diskon 5 persen.
Skema ketiga menyentuh tunggakan pokok PKB lama beserta sanksi administratifnya. Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025 ke belakang.
Skema keempat memberi kelonggaran bagi kendaraan bekas. Pembayaran pajak tahunan kendaraan bekas dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama.
Dasar hukum dan pelaksana
Program relaksasi ini memiliki payung hukum Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Pelaksananya adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Tengah.
Durasi program yang panjang memberi kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk menyesuaikan waktu pembayaran. Pemerintah daerah juga berharap warga tidak lagi menunda pelunasan pajak kendaraan.
Dampak bagi warga
Keringanan ini dirancang untuk mengurangi beban finansial masyarakat. Pemerintah daerah menilai relaksasi pajak dapat memberi ruang napas bagi ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah penyesuaian ekonomi.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, pengurangan pokok dan denda menjadi insentif yang paling terasa. Kemudahan itu juga membantu mereka yang selama ini menunda pembayaran selama beberapa tahun.
Aspek legalitas kendaraan ikut menjadi perhatian dalam program ini. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun berisiko menghadapi penghapusan data registrasi sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, program “Gas Jateng 5 Persen” bukan sekadar menawarkan diskon. Kebijakan ini juga berkaitan dengan menjaga status hukum kendaraan tetap aman dan aktif di data registrasi.
Cara mengurus pembayaran
Wajib pajak dapat mengurus pembayaran di Samsat terdekat. Layanan juga tersedia melalui Samsat Keliling dan aplikasi Samsat Online.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli beserta fotokopinya. Pemilik kendaraan juga perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini beserta fotokopinya.
Untuk pencocokan data, BPKB asli juga perlu disiapkan, terutama jika pembayaran dilakukan langsung di gerai Samsat induk. Dokumen standar tersebut menjadi syarat umum untuk mengklaim keringanan dalam program ini.
Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah. Dana tersebut disalurkan untuk infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan peningkatan layanan publik di berbagai wilayah Jawa Tengah.





