Wacana penghapusan guru honorer yang ditargetkan mulai berlaku per 1 Januari 2027 langsung memunculkan kekhawatiran di DPRD Jawa Timur. Komisi E menilai kebijakan itu tidak bisa dibahas hanya dari sisi administrasi, karena di banyak sekolah negeri peran guru non-ASN masih menjadi penyangga utama proses belajar mengajar.
Pekan depan, Komisi E DPRD Jatim akan memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Jatim untuk meminta penjelasan sekaligus menghimpun data yang lebih lengkap. Langkah awal ini dipandang penting agar pembahasan tidak berjalan tanpa gambaran jelas tentang jumlah guru honorer yang terdampak.
Data menjadi titik awal
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarno, menegaskan bahwa pemanggilan dua instansi tersebut ditujukan untuk memetakan kondisi di lapangan. Komisi E ingin mengetahui berapa banyak guru honorer dan tenaga pendidik lain yang akan terdampak di seluruh Jawa Timur.
Sri Untari juga meminta kejelasan soal alasan di balik wacana penghentian pembayaran guru honorer. Menurut dia, perlu dipastikan apakah persoalan itu muncul karena kuota ASN, PPPK, atau PKWT sudah habis, atau ada sebab lain yang harus dijelaskan pemerintah daerah.
Bagi Komisi E, data yang akurat akan menjadi dasar sebelum DPRD melangkah ke tahap advokasi ke pemerintah pusat. Sri Untari menilai posisi tawar Jawa Timur akan lebih kuat jika seluruh persoalan sudah dipetakan dengan baik sejak awal.
Sekolah negeri masih bergantung pada guru non-ASN
Kekhawatiran DPRD Jatim berangkat dari kondisi sekolah negeri yang dinilai belum sepenuhnya siap jika guru honorer dihapus. Hasil pengawasan Komisi E di sejumlah daerah menunjukkan kuota ASN di sekolah belum terpenuhi 100 persen.
Sri Untari menggambarkan situasi itu dengan contoh sederhana, yakni saat sebuah sekolah membutuhkan 100 guru tetapi yang tersedia baru sekitar 70 persen. Dalam kondisi seperti itu, sekolah masih sangat bergantung pada guru tidak tetap untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
Ia menilai nasib para guru tersebut masih belum jelas, padahal mereka memegang peran penting di lapangan. Karena itu, penghapusan guru honorer disebut tidak bisa dilepaskan dari realitas kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri Jawa Timur.
Skema pembiayaan ikut jadi perhatian
Selain soal data dan dampak kebijakan, Komisi E juga menyoroti skema pembiayaan jika transisi status honorer dijalankan. Sri Untari menolak jika seluruh beban itu diserahkan kepada APBD Provinsi Jawa Timur.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa kondisi fiskal Pemprov Jatim sedang tertekan akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ia menyebut anggaran Jatim pada 2026 terpangkas Rp2,8 triliun, sedangkan pada 2025 pemangkasan bahkan hampir mencapai Rp5 triliun.
Dengan kondisi seperti itu, Sri Untari menilai APBD tidak akan cukup kuat menanggung tambahan beban pembayaran guru honorer. Ia juga menyebut PAD Jawa Timur yang berada di angka Rp17,6 triliun tidak akan sanggup menopang kebutuhan tersebut jika seluruhnya dibebankan ke daerah.
Dorongan agar pusat dan daerah berbagi peran
Komisi E berharap rapat kerja dengan Dindik dan BKD pekan depan bisa menghasilkan skema advokasi yang lebih kuat. Sri Untari menekankan bahwa transisi menuju 2027 tidak boleh membuat keuangan daerah lumpuh.
Ia menilai pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penyelesaian persoalan ini. Menurut dia, pajak yang dihimpun dari Jawa Timur ke pemerintah pusat seharusnya bisa kembali dialokasikan untuk membantu pembiayaan guru honorer.
Bagi DPRD Jatim, persoalan ini menyangkut keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu, pemanggilan Dindik dan BKD dipandang sebagai langkah awal untuk memastikan kebijakan yang diambil nanti tidak merugikan guru maupun layanan publik di Jawa Timur.
Source: harian.disway.id