Target Baku Sawah Jateng Masih Tertahan, Surakarta dan Semarang Paling Sulit Mengejar

Sebelas daerah di Jawa Tengah masih harus mengejar target minimal luas baku sawah yang ditetapkan pemerintah pusat. Di antara wilayah yang tertinggal, Kota Surakarta dan Kota Semarang menjadi sorotan karena sama-sama terkendala keterbatasan lahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi menjadi langkah penting untuk menahan alih fungsi lahan. Upaya itu juga dipakai untuk mendekatkan capaian provinsi yang baru mencapai 85,11 persen atau sekitar 970 ribu hektare dari target minimal 87 persen.

Dorongan percepatan dari pemerintah provinsi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan para bupati dan wali kota dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). Dalam forum itu, ia menekankan bahwa perlindungan sawah harus dipercepat agar ruang pertanian tidak makin tergerus.

Menurut Ahmad Luthfi, penetapan Lahan Sawah Dilindungi bukan hanya soal mengendalikan perubahan fungsi lahan. Kebijakan itu juga memberi kepastian hukum bagi investor dan menjaga zona hijau tetap terpelihara.

Ia menyebut lahan yang sudah dibakukan akan diajukan ke kementerian agar tidak bisa diubah lagi secara sepihak. Dengan cara itu, lahan pertanian yang tersisa di Jawa Tengah diharapkan tetap aman dari tekanan alih fungsi.

Surakarta dan Semarang jadi wilayah paling tertinggal

Di antara daerah yang belum mencapai target, kendala paling nyata terlihat di wilayah perkotaan. Ahmad Luthfi menilai Surakarta dan Semarang menghadapi persoalan utama berupa keterbatasan lahan fisik.

Ia bahkan menyebut Solo belum memenuhi target karena memang tidak memiliki lahan yang cukup untuk kebutuhan tersebut. Situasi serupa membuat penyesuaian perlu dilakukan agar perlindungan sawah tidak tersendat oleh sempitnya ruang di kota-kota besar.

Kementerian nantinya akan memberi bimbingan agar target provinsi tetap bisa dicapai melalui kolaborasi antardaerah. Dorongan ini diharapkan membantu daerah yang ruang lahannya sangat terbatas tanpa mengganggu arah kebijakan perlindungan sawah.

Daerah yang sudah melampaui batas minimal

Di sisi lain, tidak semua wilayah menghadapi persoalan yang sama. Beberapa daerah di Jawa Tengah justru sudah melampaui batas minimal luas baku sawah yang ditetapkan.

Kabupaten Magelang tercatat sebagai daerah dengan capaian tertinggi, yakni 97,18 persen. Setelah itu ada Kabupaten Purworejo dengan 96,54 persen dan Kabupaten Wonogiri dengan 96,23 persen.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian daerah sudah bergerak lebih cepat dalam memenuhi target. Namun, hasil kolektif provinsi masih belum cukup untuk menembus ambang aman 87 persen.

Daftar daerah yang masih mengejar target

Sebelas daerah yang belum memenuhi target itu tersebar di kabupaten dan kota. Mereka adalah Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

Pemerintah berharap sisa kekurangan dapat segera ditutup lewat komitmen kepala daerah dan semangat gotong royong. Tekanan untuk mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi dianggap penting karena perlindungan sawah berkaitan langsung dengan keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Tengah.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan yang hadir dalam rakor itu mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai upaya tersebut sejalan dengan program swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ossy juga menyebut Jawa Tengah sebagai daerah yang sangat progresif dan berpeluang menjadi role model nasional dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan. Dengan capaian yang masih perlu dikejar di sejumlah daerah, perhatian kini tertuju pada seberapa cepat penetapan lahan sawah bisa dipercepat tanpa kehilangan ruang produksi pangan yang tersisa.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version