Jawa Tengah Perketat Alih Fungsi Sawah, 970 Ribu Hektare Dipatok Lindungi Pangan 2026

Perlindungan sawah di Jawa Tengah kini bergerak ke arah yang lebih ketat untuk menahan laju alih fungsi lahan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan lahan sawah sebagai area yang tidak lagi mudah disentuh pembangunan perumahan maupun proyek infrastruktur lain.

Langkah itu dilakukan lewat penetapan status Lahan Sawah Dilindungi atau LSD. Dengan status ini, sawah yang sudah masuk daftar tidak bisa dialihkan fungsinya menjadi kawasan perumahan, sehingga perannya sebagai penyangga ketahanan pangan tetap terjaga.

Peta perlindungan lahan masih disusun

Di tingkat daerah, proses pendataan dan sinkronisasi lahan LSD masih berjalan. Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera mengajukan lahan masing-masing agar bisa masuk dalam kategori terlindungi.

Batas waktunya hanya dua minggu untuk penyelesaian pengajuan itu. Setiap kabupaten dan kota juga diberi jatah minimal 87 persen dalam penetapan LSD, meski tidak semua daerah memiliki ruang sawah yang cukup untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Target besar 970 ribu hektare

Secara keseluruhan, luas LSD di Jawa Tengah ditargetkan mencapai 970.000 hektare pada 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menegaskan kebijakan ini sejalan dengan arah nasional untuk mempertahankan sawah sebagai penopang pangan.

Henggar juga menekankan bahwa pembatasan ini memang ditujukan untuk mengendalikan pembangunan perumahan di area sawah. Menurut dia, pengembang semestinya sudah memahami larangan membangun di atas lahan yang telah berstatus LSD.

Daerah yang sulit mengejar kuota

Tidak semua wilayah berada dalam posisi yang sama. Kota Magelang disebut hampir tidak lagi memiliki sisa hamparan sawah yang bisa dimasukkan ke dalam kategori LSD.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Surakarta. Lahan sawah yang tersisa di wilayah itu sudah terlanjur diproyeksikan untuk pengembangan industri dan proyek pembangunan lain.

Skema silang untuk daerah terbatas lahan

Untuk daerah yang kekurangan lahan sawah terlindungi, pemerintah menyiapkan skema silang. Lahan dari daerah yang kelebihan LSD akan dialihkan sebagai kompensasi bagi daerah yang tidak memiliki cukup lahan untuk memenuhi ketentuan.

Skema ini disiapkan agar perlindungan sawah tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi faktual tiap wilayah. Dengan begitu, target perlindungan tetap bisa dikejar meski ketersediaan lahan tidak merata.

Dorongan perlindungan yang lebih kuat

Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Nur Cholis, menilai sawah memang seharusnya masuk daftar LSD. Menurut dia, status itu memberi perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding sawah yang belum masuk kantong LSD.

Meski begitu, Cholis mengingatkan bahwa sawah yang belum berstatus LSD juga tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Peringatan itu sejalan dengan sikap Pemprov Jateng yang kini makin ketat mengawasi perubahan fungsi lahan di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan.

Source: banyumas.tribunnews.com
Exit mobile version