Dua motor gede Harley-Davidson milik Kejaksaan Agung tengah jadi perhatian karena dilelang dengan nilai limit puluhan juta rupiah, meski keduanya tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Barang yang ditawarkan bukan kendaraan sembarangan, sebab dua unit itu termasuk dalam deretan aset mewah hasil perkara yang sedang dilepas ke publik.
Keduanya dipasarkan lewat lelang.go.id oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Selain dua Harley tersebut, ada pula sejumlah kendaraan lain yang ikut masuk daftar, mulai dari motor hingga mobil mewah.
Harley pertama: FLHTC 2003
Unit pertama yang dilelang adalah Harley-Davidson FLHTC tahun 2003 berkelir hitam. Motor ini masih menggunakan pelat nomor B 6666 WEW, tetapi tidak memiliki BPKB dan STNK.
Nilai limit untuk motor ini ditetapkan sebesar Rp 71.547.600. Peserta lelang yang ingin mengikuti penawaran harus menyiapkan uang jaminan Rp 7.154.760.
Penawaran untuk unit ini dibuka melalui aplikasi lelang sampai Kamis 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Jadwal anwijzing tercatat pada 18 Mei 2026, dengan status masih belum dibuka.
Road Glide berwarna Blue Shark
Harley-Davidson kedua yang ikut dilelang adalah Road Glide berkelir Blue Shark. Dari tampilan fotonya, motor ini terlihat masih sangat mulus, walau sama seperti unit pertama, dokumen STNK dan BPKB juga tidak tersedia.
Untuk unit ini, nilai limit dipasang Rp 87.445.700. Uang jaminan yang perlu disiapkan peserta lelang adalah Rp 10 juta.
Jadwal penawaran dibuka lewat aplikasi lelang.go.id hingga Kamis 21 Mei 2026 pukul 12.16 WIB. Anwijzing untuk unit ini juga dijadwalkan pada 18 Mei 2026 dan statusnya masih belum dibuka.
Aset hasil perkara yang masuk kas negara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil penjualan aset tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Selain dua Harley-Davidson itu, daftar lelang juga mencantumkan kendaraan lain seperti BMW, Kawasaki Z1000, Mercedes-Benz, Hyundai Ioniq 5, Mercedes-Benz S400, dan Land Rover. Kehadiran daftar itu memperlihatkan bahwa pelelangan aset hasil perkara terus dikelola melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Source: oto.detik.com




