Dua Pengecer Sabu Diciduk Di Kamar Kost Demang Lebar Daun, 5,16 Gram Siap Edar Disita

Penggerebekan sebuah kamar kost di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, memperlihatkan bagaimana ruang hunian sementara bisa berubah menjadi titik edar sabu. Dari lokasi itu, polisi menyita 5,16 gram sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Penindakan dilakukan Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah menerima informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kecamatan Ilir Barat I. Penggerebekan berlangsung pada Senin siang, 27 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat petugas masuk ke kamar, dua orang yang berada di dalamnya langsung diamankan. Keduanya berinisial RFD (30) dan MK (33), warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.

Dari penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram. Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong yang ikut dijadikan barang bukti pendukung.

Pengakuan awal mengarah pada peran bersama

Dalam pemeriksaan awal, RFD mengakui bahwa sabu tersebut milik MK. Namun, keduanya juga mengakui bahwa barang itu rencananya akan dijual bersama-sama.

Pengakuan itu membuat penyidik melihat adanya dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Polisi menilai keduanya tidak sekadar menyimpan barang, tetapi juga terlibat dalam distribusi sabu secara bersama.

Hasil tes urine terhadap RFD dan MK turut memperkuat dugaan tersebut. Keduanya dinyatakan positif mengandung narkotika.

Penyidikan terus dikembangkan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat membuat semua pihak yang terlibat tetap memikul tanggung jawab hukum. Ia menilai tidak ada ruang bagi pelaku untuk lepas dari jerat hukum hanya karena dianggap punya peran yang lebih kecil.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di Palembang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih menelusuri jaringan pemasok yang terhubung dengan kedua tersangka. Proses pengembangan perkara dilakukan bersama Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini kembali menunjukkan pola yang kerap digunakan pelaku narkotika, yakni memanfaatkan kamar kost sebagai tempat transaksi dan penyimpanan. Polisi menilai penindakan seperti ini penting untuk mencegah dampak narkotika terhadap generasi muda dan menjaga keamanan di Sumatera Selatan.

Baca Juga

Back to top button