Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Menguat, Selisih Harga Rp1 Triliun dan Klaim Dadan

Sorotan terhadap pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin mengarah pada selisih angka yang besar. Di satu sisi, Kejaksaan Agung menyebut ada dugaan mark up dengan nilai sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit, sementara di sisi lain sempat muncul klaim bahwa harga pembelian justru berada di bawah pasar.

Perbedaan itu membuat pengadaan yang awalnya dikaitkan dengan kebutuhan operasional di daerah sulit dijangkau kini masuk ke pemeriksaan yang lebih serius. Nama Dadan Hindayana ikut menjadi pusat perhatian karena pernyataannya dulu soal harga pembelian kini berhadapan langsung dengan temuan penyidik.

Harga yang disebut murah kini dipersoalkan

Saat masih menjabat Kepala BGN, Dadan sempat menyampaikan bahwa harga pasar motor listrik berada di kisaran Rp 52 juta per unit. Ia juga menjelaskan bahwa pembelian dilakukan sekitar Rp 42 juta per unit, sehingga harga pengadaan disebut lebih rendah daripada harga pasar.

Namun, pernyataan itu kini tidak sejalan dengan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebut pengadaan motor listrik tersebut mencakup 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun, dan angka itu menjadi bagian dari pemeriksaan atas dugaan penyimpangan.

Pengadaan untuk wilayah yang sulit dijangkau

Motor listrik itu sebelumnya dijelaskan sebagai sarana operasional untuk SPPG di daerah. Fokusnya adalah wilayah yang sulit dijangkau, terutama desa-desa yang hanya bisa dilalui motor.

Menurut Dadan, kendaraan itu memang dibutuhkan untuk menunjang operasional. Penjelasan tersebut semula memperkuat alasan pengadaan, tetapi kini ikut diperiksa bersama nilai proyek dan mekanisme pembayarannya.

Skema pembayaran dan capaian unit tidak sepenuhnya sesuai target

Pengadaan motor listrik itu masuk anggaran tahun 2025 dan dibayar bertahap. Dadan menyebut mekanismenya mengikuti PMK 84 Tahun 2025, dengan termin pertama dibayarkan setelah 60 persen unit selesai dan termin kedua setelah seluruh unit rampung.

Persoalan muncul karena realisasi tidak menyentuh target awal kontrak. Dadan menyampaikan bahwa hingga masa pemberian kesempatan berakhir pada 20 Maret 2026, penyedia baru menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari total 25.644 unit dalam kontrak.

Kondisi itu membuat jarak antara rencana awal dan hasil akhir terlihat jelas. Di saat yang sama, nilai sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit yang disebut penyidik memperkuat perhatian terhadap dugaan mark up dalam proyek tersebut.

Catatan pengadaan di LKPP juga menunjukkan angka lain

Data pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik LKPP menampilkan angka yang berbeda untuk pengadaan roda dua BGN pada 2025. Tercatat nilai pengadaan mencapai Rp 1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk volume 24.400 unit.

Dalam data yang sama, ada pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit. Tercatat pula paket senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 untuk kendaraan roda dua SPPI wilayah I, II, dan III dengan volume 24.400 unit.

Perbedaan antara pernyataan, kontrak, dan catatan pengadaan itu kini ikut menambah sorotan publik. Kejagung tetap menyebut nilai pengadaan motor listrik sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit sebagai dasar pemeriksaan atas dugaan mark up, sementara Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version