Persoalan dugaan penyebaran data pribadi kembali menyeret Rien Wartia Trigina atau Erin ke jalur hukum. Kali ini, laporan ditujukan kepada mantan asisten rumah tangganya yang berinisial H karena diduga menyebarkan dokumen pribadi milik Erin dan keluarganya melalui media sosial.
Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dan menjadi laporan kedua yang dilayangkan Erin terhadap orang yang sama. Sebelumnya, Erin juga sudah membuat laporan pada 30 April 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa laporan terbaru ini berfokus pada dugaan pengambilan dan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Menurut dia, dokumen itu terlebih dahulu difoto, kemudian direkam dalam video, lalu diunggah ke media sosial.
Sunan menyebut tindakan itu bukan hanya merugikan Erin secara pribadi, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keharmonisan keluarga, termasuk anak-anaknya. Karena itu, pihak Erin menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari akun media sosial terlapor.
Dugaan pelanggaran data pribadi
Di Polres Metro Jakarta Selatan, Sunan menegaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi. Ia menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sopan dan tidak pantas karena melibatkan dokumen pribadi kliennya.
Menurut Sunan, perkara ini diarahkan pada pasal yang memuat ancaman pidana bagi penyebaran data pribadi, yakni Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2). Dalam penjelasannya, pasal itu memuat ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Pihak Erin berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Sunan juga meminta penyidik memproses perkara ini secara adil sesuai fungsi penyidikan yang berlaku.
Kekhawatiran sebagai seorang ibu
Sunan mengatakan langkah hukum itu juga lahir dari kekhawatiran Erin terhadap perlindungan anak-anaknya. Ia menilai Erin cemas data pribadi yang tersebar bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam penuturannya, keputusan Erin disebut berangkat dari naluri seorang ibu yang ingin menjaga keamanan keluarga. Kekhawatiran itu menjadi alasan utama mengapa persoalan ini dibawa lebih jauh ke ranah hukum.
Kasus ini sekaligus kembali menyorot pentingnya perlindungan data pribadi di ruang digital. Di tengah cepatnya penyebaran informasi di media sosial, persetujuan pemilik data tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.
Source: www.beritasatu.com




