Kasus femisida tidak selalu bermula dari ruang publik yang ramai. Banyak peristiwa justru terjadi di rumah sendiri, tempat yang seharusnya paling aman bagi perempuan.
Indonesian Legal Resource Center atau ILRC menyoroti bahwa pelaku dalam kasus seperti ini kerap berasal dari lingkar paling dekat korban. Dalam diskusi publik bertajuk “Laporan Pemantauan Femisida Seksual 2025” yang digelar daring, Direktur ILRC Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa pasangan intim dan anggota keluarga perlu menjadi perhatian utama.
Relasi dekat yang sering menyamarkan kekerasan
ILRC melihat femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa di sekitarnya. Karena itu, kasus yang terjadi di lingkungan keluarga atau hubungan personal tidak cukup dibaca sebagai pembunuhan biasa tanpa memahami latar kekerasannya.
Dalam penjelasan ILRC, pasangan intim tidak hanya berarti suami. Kategori ini juga mencakup mantan suami, pacar, mantan pacar, pasangan kohabitasi, hingga teman yang memiliki relasi seksual.
Sementara itu, dalam kategori keluarga, pelaku dapat berupa ayah terhadap anak atau paman terhadap keponakan. Selama ada hubungan kekerabatan yang jelas, ILRC menilai pembunuhan terhadap perempuan dalam relasi seperti ini dapat masuk kategori femisida.
Siti menjelaskan bahwa posisi perempuan yang lebih rendah dalam struktur relasi keluarga membuat pola kekerasan semacam ini berbeda dari pembunuhan pada umumnya. Situasi itu juga membuat tanda-tanda awal kerap lebih sulit terbaca karena pelaku berada dalam hubungan personal yang dekat.
Delapan penanda untuk membaca motif gender
Agar pembunuhan terhadap perempuan bisa dilihat dalam konteks yang tepat, ILRC menguraikan delapan kriteria yang dapat membantu mengenali femisida. Indikator itu dipakai untuk melihat apakah pembunuhan terkait dengan pola kekerasan berbasis gender.
Delapan penanda tersebut mencakup riwayat kekerasan, perampasan kemerdekaan, eksploitasi ilegal, keterkaitan dengan industri seks, kekerasan seksual, mutilasi dan penyiksaan, pembuangan di ruang publik, serta kejahatan kebencian. Siti menekankan bahwa pembacaan kasus perlu memperhatikan seluruh penanda itu, bukan hanya hasil akhirnya.
Riwayat kekerasan, misalnya, mencakup adanya catatan kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya. Termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap restraining order.
Perampasan kemerdekaan merujuk pada situasi ketika korban diculik, disekap, atau ditahan secara ilegal sebelum pembunuhan terjadi. Eksploitasi ilegal dipakai jika korban teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan modern.
ILRC juga memasukkan keterkaitan dengan industri seks sebagai salah satu indikator. Penanda ini digunakan bila korban diketahui bekerja di sektor tersebut, tanpa mempersoalkan legalitas pekerjaannya di negara terkait.
Kekerasan yang berlanjut sampai tubuh korban
Selain itu, kekerasan seksual juga menjadi indikator penting. ILRC menyebut adanya bukti forensik berupa DNA asing sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan sebagai salah satu petunjuk yang perlu dicermati.
Mutilasi dan penyiksaan dipandang sebagai bentuk kekerasan berlebihan yang melampaui tujuan membunuh. Tindakan seperti pemotongan atau penghinaan terhadap tubuh korban masuk dalam kategori ini.
Dua indikator lain adalah pembuangan di ruang publik dan kejahatan kebencian. Pembuangan di ruang publik berarti tubuh korban sengaja diekspos atau dibuang sebagai pesan intimidasi, sedangkan kejahatan kebencian muncul saat korban ditargetkan karena misogini, serangan terhadap aktivis perempuan, atau cercaan berbasis gender.
Mengapa ruang privat perlu lebih dicermati
Penekanan ILRC pada ruang privat menunjukkan bahwa femisida sering tumbuh dari relasi yang tampak dekat dan personal. Di ruang seperti itu, kekerasan bisa berlangsung lama sebelum akhirnya berujung pada pembunuhan.
Karena pelaku sering berasal dari pasangan atau keluarga, pola kekerasan sebelumnya menjadi kunci untuk memahami kasus. Tanpa membaca sejarah relasi dan penanda motivasi gender, femisida berisiko dipahami hanya sebagai tindak kekerasan yang berdiri sendiri.
Source: www.suara.com




