Warga Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan punya kesempatan untuk menuntaskan kewajiban dengan beban lebih ringan. Selama tiga bulan, pemerintah daerah menghapus sanksi administrasi bagi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan itu berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam masa tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa denda keterlambatan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak menunda pengurusan sampai mendekati batas akhir program. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menilai periode penghapusan denda ini singkat sehingga sebaiknya dimanfaatkan sejak awal.
Komarudin menyebut kebijakan tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Menurut dia, pengurusan pajak kendaraan akan jauh lebih ringan selama program berjalan karena sanksi administrasi dihapus.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, Polda Metro Jaya juga menyiapkan personel dan fasilitas pendukung di seluruh wilayah layanan Samsat. Langkah ini disusun agar antrean tidak menumpuk jika masyarakat datang dalam jumlah besar selama masa pemutihan.
Komarudin meminta warga mengurus sendiri kendaraannya karena proses administrasi sudah dipermudah. Ia menegaskan kesiapan petugas dan sarana sudah disusun agar layanan tetap lancar selama program berlangsung.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. Program tersebut juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan administrasi kendaraan di Ibu Kota.
Lusiana mengatakan pemerintah provinsi memberi kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Setelah pokok pajak dibayar, status administrasi kendaraan dapat kembali aktif.
Dengan kondisi itu, kendaraan kembali legal digunakan di jalan raya tanpa beban denda atas keterlambatan sebelumnya. Program ini juga memberi ruang bagi warga yang sempat menunda urusan pajak untuk segera menyelesaikannya sebelum masa pemutihan berakhir.
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI Jakarta sama-sama mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini lebih awal agar pelayanan tidak padat di penghujung program.
Source: www.medcom.id




