Muatan Resmi Jadi Kedok, 796 Kg Sisik Trenggiling Ditemukan Di Kapal Vietnam

Kasus penyelundupan sisik trenggiling yang dibongkar di Pelabuhan Merak kini memasuki tahap penuntutan. Tersangka berinisial LVP, warga negara Vietnam yang diduga menjadi nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8, telah diserahkan Kementerian Kehutanan ke Kejaksaan Negeri Cilegon setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pengiriman ilegal itu menyita perhatian karena barang terlarang tersebut disamarkan di tengah muatan resmi kapal. MV Hoi An 8 tercatat membawa 2.735 ton steel coil, tetapi pemeriksaan lanjutan menemukan 796,34 kilogram sisik trenggiling dalam 26 koli.

Muatan resmi dijadikan kedok

Temuan itu menunjukkan bagaimana jalur logistik resmi dapat dipakai untuk menutupi kejahatan terhadap satwa liar. Kapal berbendera Vietnam tersebut melintas melalui Pelabuhan Merak dengan dokumen angkutan yang tampak sah, namun pemeriksaan di lapangan justru membuka adanya sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam muatan.

Kasus ini terungkap saat Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten memeriksa kapal itu di Pelabuhan Merak. Dari pemeriksaan itulah dugaan penyelundupan lintas negara mulai menguat dan kemudian ditelusuri lebih jauh oleh aparat terkait.

Penyerahan tahap II berlangsung bertahap

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam Tahap II. Penyerahan barang bukti dan pengecekan kapal lebih dulu berlangsung pada Rabu (3/6), lalu LVP diserahkan pada Kamis (4/6).

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara tersebut diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Saat ini penanganan kasus sudah berlanjut di Kejari Cilegon.

Skala penyelundupan dinilai besar

Dalam keterangan resmi, jumlah sisik yang disita disebut setara dengan kematian sekitar 3.000 hingga 4.000 ekor trenggiling. Angka itu memperlihatkan besarnya skala perdagangan ilegal yang berhasil diungkap di perairan dan pelabuhan Banten.

Penyidik juga masih menelusuri asal-usul sisik trenggiling yang ditemukan di kapal tersebut. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menyebut fokus penyidikan kini adalah membuktikan penguasaan barang ilegal oleh tersangka di atas kapal.

Koordinasi lintas lembaga diperkuat

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai kasus ini menjadi contoh nyata pemanfaatan jalur resmi untuk kejahatan lingkungan. Ia menegaskan pelabuhan semestinya menjadi titik pengawasan ketat, bukan jalur keluarnya kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap.

Januanto juga menegaskan Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, atau tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal. Karena itu, koordinasi diperkuat dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, PPATK, hingga INTERPOL untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual pengiriman tersebut.

Ancaman pidana menanti tersangka

LVP kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal I ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dugaan itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, aparat masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling tersebut.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button