Ganjil Genap Jakarta Libur Dua Hari Saat Idul Adha, Seluruh Mobil Bebas Melintas

Libur Idul Adha membuat Jakarta memberi ruang lebih luas bagi kendaraan pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026). Pada dua hari itu, aturan ganjil genap ditiadakan sehingga mobil roda empat atau lebih bisa melintas di ruas pembatasan tanpa menyesuaikan angka akhir pelat.

Kelonggaran ini muncul karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan peniadaan ganjil genap berlaku selama periode tersebut, sehingga pengendara tidak perlu lagi mengecek kecocokan pelat ganjil atau genap saat melewati koridor yang biasanya dibatasi.

Kebijakan ini bukan langkah baru. Aturannya sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang memberi pengecualian pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meski begitu, peniadaan ganjil genap bukan berarti arus lalu lintas akan otomatis longgar. Sejumlah ruas utama di Jakarta tetap berpotensi padat karena mobilitas warga selama libur nasional biasanya masih tinggi, terutama di jalur penghubung aktivitas masyarakat.

Kondisi itu membuat pengendara tetap perlu waspada saat melintas di pusat kota maupun koridor bisnis. Ruas yang biasanya termasuk kawasan ganjil genap justru dikenal sebagai jalur dengan arus kendaraan tinggi dan rawan tersendat ketika perjalanan meningkat.

Ruas yang biasanya terkena pembatasan

Saat aturan kembali berlaku pada hari kerja normal, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk kawasan ganjil genap. Daftar ini penting diingat agar pengendara tidak keliru ketika masa libur berakhir.

Jalur yang masuk pembatasan meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Selain itu, ada Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Sisingamangaraja.

Pembatasan juga berlaku di Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang. Koridor lain yang masuk daftar adalah Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya.

Di jalur padat lainnya, ganjil genap diterapkan pada Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said. Kemudian ada Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, serta Jalan Pramuka.

Di wilayah pusat hingga timur Jakarta, pembatasan juga diberlakukan di Jalan Salemba Raya sisi Barat mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Daftar itu dilengkapi Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Tetap tertib selama jalan lebih terbuka

Dengan dihapuskannya ganjil genap sementara, akses kendaraan ke ruas-ruas tersebut menjadi lebih terbuka. Namun, pengendara tetap diminta menjaga ketertiban dan mematuhi rambu, marka, serta aturan berkendara lain yang berlaku.

Perubahan pola perjalanan saat libur juga perlu diperhatikan karena kepadatan bisa muncul pada jam-jam tertentu. Di tengah kelonggaran sementara ini, disiplin berlalu lintas tetap menjadi kunci agar mobilitas selama libur nasional berjalan aman dan lancar.

Source: otomotif.kompas.com

Baca Juga

Back to top button