Batang kini masuk ke fase baru dalam pembangunan kawasan industrinya. Di tengah dorongan ekspansi ekonomi, pengelolaan ruang laut dan perlindungan pesisir ikut ditempatkan sebagai bagian dari keputusan pembangunan yang tidak bisa diabaikan.
PT Kawasan Industri Terpadu Batang atau KITB bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyepakati penataan kawasan agar pertumbuhan industri berjalan sejalan dengan aturan garis pantai. Kesepakatan ini menegaskan bahwa Batang bukan hanya lahan produksi, melainkan juga wilayah pesisir yang memiliki fungsi lingkungan dan sosial.
Fokus kerja sama itu mencakup empat bidang utama. Di dalamnya ada penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta diseminasi kebijakan.
Dari seluruh ruang lingkup tersebut, konservasi mangrove mendapat perhatian besar. Mangrove dipandang penting karena mampu menimbun karbon sekaligus melindungi daratan dari risiko kerusakan lingkungan.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan menilai kesepakatan tertulis ini menjadi bentuk penerapan nyata dari kebijakan yang sebelumnya telah disepakati. Ia menekankan bahwa kawasan industri yang baik harus menjaga garis pantai, ekosistem laut, dan masyarakat pesisir di sekitarnya.
Ngurah juga menempatkan Holding sebagai pihak yang mengorkestrasi pertemuan keahlian dan sumber daya. Dengan peran itu, setiap pihak diharapkan dapat menjalankan fungsinya tanpa membuat pembangunan industri bergerak sendiri.
Langkah di Batang ini juga berkaitan dengan transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mengelola tujuh kawasan industri nasional terintegrasi. Total luas kawasan yang dikelola mencapai 7.800 hektare dan dihuni lebih dari 1.600 tenant dari 25 negara.
Aktivitas di kawasan-kawasan tersebut disebut telah menyerap sekitar 300.000 pekerja. Dalam kerangka itu, penguatan penataan ruang laut di Batang diposisikan sebagai bagian dari upaya memperluas praktik industri yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
KITB sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional dan sudah dikukuhkan sebagai KEK Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025. Status tersebut membuat kawasan ini dipandang sejalan dengan program Asta Cita pemerintah, terutama dalam penguatan kedaulatan maritim, hilirisasi, dan pemerataan ekonomi.
Karena itu, Batang kini menjadi contoh bahwa kawasan industri besar tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan fisik. Perlindungan pesisir, rehabilitasi ekosistem, dan tata ruang laut sudah masuk ke dalam agenda pembangunan yang harus berjalan beriringan.
Manajemen berharap model integrasi antara industri dan alam seperti di Batang bisa diterapkan di wilayah lain di Indonesia. Harapan itu diarahkan agar skema yang dibangun tidak berhenti sebagai kebijakan lokal, melainkan memberi manfaat yang lebih luas.
Ngurah mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang. Ia menilai kolaborasi seperti ini dapat direplikasi ke kawasan lain dan memberi dampak bagi perekonomian sekaligus masyarakat.





